POJOKSATU.id -Pada tanggal 10 Januari 2024, Mekanisme Lapor Diri Peserta PPG Prajabatan Gelombang I Tahun 2024 telah tercatat sebanyak 626 kali diakses oleh Admin PPG.

Peserta PPG Prajabatan Gelombang pertama Tahun 2024 yang telah resmi ditetapkan sebagai peserta PPG di Universitas Pasundan Bandung.

Untuk memberikan informasi lebih lanjut, diinformasikan bahwa proses selanjutnya, yaitu mekanisme lapor diri akan disampaikan melalui alamat surel peserta PPG yang tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Kejuruan (SIMPKB).

Baca Juga: Penetapan Mahasiswa PPG Gelombang 3 Tahun 2023 Diumumkan 10 Januari 2024, Cek Rincian Tahapannya, Tidak Lolos Wawancara Tidak Boleh Lanjut

Oleh karena itu, diharapkan agar peserta dapat secara berkala memeriksa kotak masuk email yang terdaftar pada SIMPKB.

Setelah mendapatkan petunjuk melalui surel, peserta diharapkan segera melaksanakan proses lapor diri sesuai dengan informasi yang kami sampaikan.

Proses lapor diri ini dijadwalkan dapat dilakukan pada tanggal 15 dan 16 Januari 2024.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses lapor diri diantaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Sukses Berkat Kreativitas! Apresiasi untuk Komunitas PPG pada Hari Guru Nasional 2023

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh instansi penyedia layanan kesehatan terdekat.

2. Surat keterangan berkelakuan baik, minimal dikeluarkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

3. Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau NAPZA (minimal 3 Parameter) yang dikeluarkan oleh penyedia layanan terkait.

4. Lembar Pakta Integritas sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan yang dapat diunduh pada aplikasi SIMPKB saat melakukan konfirmasi kesediaan.

Semoga informasi ini dapat membantu dan mempermudah proses kelancaran seluruh peserta dalam mengikuti Program PPG Prajabatan Gelombang I Tahun 2024 di Universitas Pasundan.***