POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama dengan Badan Kepegawaian Negara telah melakukan integrasi platform Merdeka Mengajar dengan fitur baru, yaitu Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Pemberitahuan resmi mengenai dimulainya Perencanaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar telah disampaikan melalui akun Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

Pengisian Perencanaan Kinerja dapat dilakukan hingga batas waktu terakhir pada tanggal 31 Januari 2024.

Tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja, yaitu Perencanaan Kinerja, menjadi fokus utama pada pengumuman tersebut.

Baca Juga: Honorer Perlu Pahami Kriteria dan Persyaratan dengan Cermat untuk Pastikan Keberhasilan dalam Seleksi PPPK 2024

Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada awal bulan setiap semester.

Tujuan dari langkah ini adalah memudahkan proses evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif antara Guru dan Kepala Sekolah terkait penyusunan Perencanaan Kinerja.

Seluruh guru ASN, baik dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat, perlu memperhatikan petunjuk dan informasi terkait pengisian Perencanaan Kinerja ini.

Informasi selengkapnya mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Perencanaan Kinerja dapat ditemukan dalam artikel terkait.

Transformasi ini merupakan hasil kebijakan yang diresmikan melalui Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023.

Baca Juga: Bupati Madina Belum Hadiri Undangan Klarifikasi Ombudsman Sumut Soal Kisruh PPPK 2023

tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru, yang mengintegrasikan PPM dan e-Kinerja.

Guru perlu memperhatikan beberapa hal dalam pengisian perencanaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Berikut adalah beberapa poin yang perlu diperhatikan.

1. Rencanakan dengan Teliti

Guru perlu merancang perencanaan kinerja secara teliti untuk satu semester ke depan.

Rancangan ini harus dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan kebutuhan karir masing-masing guru.

2. Diskusi dengan Kepala Sekolah

Peran Kepala Sekolah sangat penting dalam menyetujui perencanaan kinerja guru.

Jika guru merasa bingung atau perlu pertimbangan lebih lanjut, sebaiknya mendiskusikannya dengan kepala sekolah sebelum atau sesudah mengajukan SKP.

3. Tidak Perlu Mengisi e-Kinerja BKN

Sesuai kebijakan baru, guru ASN tidak perlu mengisi e-Kinerja BKN jika sudah mengajukannya melalui PMM.

Kebijakan ini memberikan kepraktisan bagi guru karena lebih berkesinambungan dengan kebutuhan mereka.

Baca Juga: Optimalkan Kinerja Guru melalui Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan Tugas Tambahan, Panduan dan Pedoman Praktis

4. Memperhatikan Panduan

Kemendikbud telah menyediakan panduan untuk guru dan atasan, termasuk kepala sekolah, dalam menggunakan dan mengoperasikan Fitur Pengelolaan Kinerja.

Hal ini bertujuan agar pengisian perencanaan kinerja tidak keliru.

Selain itu, proses Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh guru, mulai dari penyusunan 'Praktik Kinerja' atau 'Praktik Pembelajaran' hingga melakukan pengecekan 'Rangkuman' dari penyusunan yang telah dibuat.

Tahapan tersebut mencakup pengembangan kompetensi, tugas tambahan, perilaku kerja, dan rangkuman.

Dengan demikian, informasi mengenai dimulainya Perencanaan Kinerja di PMM melalui fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah hingga batas waktu pengisian pada tanggal 31 Januari 2024 perlu diperhatikan oleh semua guru ASN.***