POJOKSATU.id - Dalam konteks Platform Merdeka Mengajar, integrasi langsung terjadi antara Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Tahap awalnya mencakup penyusunan Perencanaan Kinerja oleh guru sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada awal setiap semester.
Tujuannya adalah memfasilitasi diskusi antara Guru dan Kepala Sekolah, memungkinkan evaluasi serta penyesuaian yang lebih efektif terhadap perencanaan kinerja yang telah disusun.
Dalam melakukan Perencanaan Kinerja, terdapat lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, termasuk di dalamnya.
1. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
2. Pengembangan Kompetensi
3. Tugas Tambahan
4. Perilaku Kerja
5. Rangkuman
Fokus pada Pengembangan Kompetensi, disarankan agar perencanaan memiliki rentang poin antara 32 hingga 128 dalam satu semester (sesuai Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023).
Namun, jika 'Rencana Hasil Kerja' yang dipilih untuk Pengembangan Kompetensi belum mencapai 32 poin, disarankan untuk berdiskusi dengan atasan guna mendapatkan umpan balik.
Jika perlu, poin yang diperlukan dapat ditambahkan dengan memperbarui Rencana Hasil Kerja sesuai kebutuhan dan efektivitas.
Perhitungan Poin
Proses penghitungan poin Pengembangan Kompetensi di Platform Pengelolaan Kinerja PMM melibatkan pemilihan 'Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak positif.
Poin diperoleh melalui langkah-langkah berikut.
1. Pilih 'Rencana Hasil Kerja' sesuai minat dan pengembangan diri.
2. Setiap 'Rencana Hasil Kerja' memiliki poin yang berbeda; informasinya dapat dilihat melalui Rencana Hasil Kerja atau tautan yang disediakan.
3. Hitung poin dengan memilih 'Target Kuantitas' dari 'Rencana Hasil Kerja' yang dipilih. Pemilihan lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin.
Contoh: Jika sebuah Rencana Hasil Kerja memiliki 8 poin dan Anda memilih 2 kegiatan, maka poin yang diperoleh adalah 8 kali 2 = 16 poin.
4. Poin juga dapat dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri.
Informasi ini diambil dari Panduan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar dan dapat ditemukan lebih lanjut di https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.***


