POJOKSATU.id - Sistem penilaian angka kredit online berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang telah diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya, bertujuan mempermudah para guru dalam mengikuti proses kenaikan pangkat dengan terstruktur dan terukur.

Pada Rabu (10/02), Dispendik menggelar acara sosialisasi di aula kantor mereka, menjelaskan tata cara pengisian sistem penilaian angka kredit online kepada tenaga administrasi SMPN di seluruh Surabaya.

Kepala Bidang Ketenagaan, Yusuf Masruh, menjelaskan tahapan yang harus diikuti oleh guru dalam SKP.

Guru pertama-tama menyusun SKP, kemudian penilai dari guru senior mengevaluasi PKG, capaian SKP, dan perilaku kerja.

Baca Juga: Panduan Praktis Pengisian SKP 2023, Maksimalkan Kinerja Pegawai Pemerintahan dengan Langkah-langkah Efisien

Kepala sekolah berperan sebagai penilai prestasi kerja (PPK).

Proses penilaian melibatkan penugasan dan evaluasi oleh kepala sekolah dan guru senior, pengisian sasaran kerja oleh guru, penilaian kinerja dan perilaku oleh penilai, serta cetakan penilaian perilaku kerja secara online melalui pak.dispendik.surabaya.go.id.

Jenjang jabatan fungsional guru, sesuai Permenneg PAN & RB No.16/2009, Pasal 17, mencakup berbagai tingkatan dan kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) yang berbeda, mulai dari Guru Pertama Penata Muda III/a dengan AKK 100 hingga Guru Utama Pembina Utama Madya IV/d dengan AKK 850.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengisi SKP di E-Kinerja, Simak Langkah demi Langkahnya!

Dalam konteks kenaikan pangkat online, guru dapat masuk ke sistem dengan menggunakan NIP sebagai identitas pengguna dan password pribadi.

Password awal diisi dengan NPSN dari sekolah masing-masing, yang nantinya dapat diubah oleh guru.

Jika terdapat kendala dengan password, guru dapat menghubungi kepala sekolah untuk melakukan reset password.

Kepala sekolah memiliki fasilitas untuk membantu guru-gurunya dalam hal ini.***