POJOKSATU.ID - Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023 yang serentak dirilis pada Jumat 22 Desember 2023 menuai banyak protes.
Pasalnya, banyak peserta yang mempertanyakan nilai mereka mengalami perubahan dari saat selesai ujian berbeda dengan yang tertera dalam pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2023.
Pantauan Pojoksatu.id sejumlah honorer mempertanyakan perubahan nilai tersebut, mereka menduga ada kecurangan seleksi PPPK guru . Seperti di Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, Kabupaten Langkat hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.
Seperti terpantau di grup Facebook Kemdikbud Info, banyak yang berkomentar, kaget karena nilai kompetensi beda dengan yang ada di sertifikat BKN.
"Mohon pencerahan..Ketika ujian nilai 576 dan tertera di sertifikat.. Tp pengumuman menjadi 476...auto gak lulus... Itu kok bisa??," tulis salah satu peserta di grup FB Kemdikbud info.
"Ini di Langkat, hasil nilai cat-nya 565 bisa jadi terjun bebas ke 470 di hasil pengumuman dan dinyatakan tidak lulus."
"Katanya Langkat salah satu yg mengadakan SKTT tapi kenapa nilai malah berkurang?? Yg nilai cat-nya jauh di bawah bisa tiba-tiba muncul ke pemukaan dan lulus. Sungguh luar biasa metode dzolim jaman sekarang ini."
"Ada yg bisa kasih paham ini ngitungnya pake cara apa?," tanya peserta lainnya.
"Mantap bisa berubah pula ini nilai. Ada ga yang seperti ini. Kabupaten langkat," tulis peserta.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Kota Yogyakarta, Ini Daftar Nama 149 Peserta yang Lolos
"Bisakah berubah ini nilai murni dari BKN ada pa ini? Sama pak nilai saya juga pada waktu tes nilai saya 543 tpi setelah pengumuman nilai saya menjadi 447."
"Saya juga bingung bagaimana penghitungan nya kenapa nilai yg besar jdi kecil dan yang kecil jadi besar. Saya pun juga begitu nilai saat CAT 578 Saat pengumuman kelulusan menjadi 477. Saya dari Kabupaten Musi Rawas Utara," tulis peserta lainnya.
Sekadar diketahui, setidaknya ada 60 instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Guru 2023, salah satunya Kabupaten Langkat.
Berbeda dengan instansi yang tak melaksanakan SKTT, instansi yang melaksanakan SKTT ada cara pengolahan nilai.
Baca Juga: Ini Daftar Nama 357 Honorer Lolos Seleksi PPPK Guru 2023 Kota Bengkulu, Tak Perlu Repot Login
Yakni 70 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis + 30 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Nilai Berubah dalam Pengumuman PPPK Guru 2023 mengadu ke mana?
Meski banyak yang protes, namun para honorer ini dipastikan tidak bisa berbuat banyak, seperti pada seleksi PPPK guru 2022.
Sebab pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 ini tak ada ruang masa sanggah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengatakan peniadaan masa sanggah ini, maka pengumuman akan langsung disampaikan setelah peserta mengikuti ujian.
"Kalau tahun lalu dalam lini masa ada yang disebut sanggah hasil uji, sekarang tidak ada. Jadi setelah ujian selesai itu langsung pengumuman, keputusan panitia seleksi nasional tidak ada sanggah hasil seleksi, hanya ada sanggah administrasi," kata Nunuk beberapa waktu lalu.
Ditiadakannya masa sanggah ini membuat sejumlah peserta yang tak lulus binggung harus mengadu ke siapa. Bahkan banyak yang hanya bisa pasrah.
Meski ada kabar beredar bahwa sejumlah honorer di Kabupaten Langkat akan menggelar unjuk rasa pada Rabu 27 Desember mendatang mempertanyakan perubahan nilai atau nilai siluman dalam pengumuman PPPK guru 2023.
Kalau pun ada yang ingin mengadu, peserta bisa menanyakan langsung kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui instagram @ditjen.gtk.kemdikbud.
Sekadar diketahui, mekanisme prioritisasi (P1, P2, P3, dan P4) masih sama dengan PPPK sebelumnya.
"Bagi yang sudah P1 tidak lagi tes, mereka tinggal menunggu penempatan dari kita, jadi kita sudah memetakan. Dari sisa P1 yang belum bisa ditempatkan di tahun ini, jika masih ada sisa formasi, dipindah ke P2," kata Nunuk Suryani.
P2 yang dimaksud yakni Tenaga Honorer K2 atau THK 2 (tenaga yang diangkat sejak 1 Januari 2005 tetapi tidak mendapatkan upah dari APBD atau APBN).
THK 2 ini harus yang terdaftar di pangkalan data BKN, dan bisa jadi tidak berprofesi sebagai guru sebelumnya.
Baca Juga: Guru Sertifikasi Berhak Dapat Tunjangan Tambahan Selain TPG, Begini Syaratnya
"Lalu kalau masih ada formasi, masih ada P3, yakni honorer guru sekolah negeri yang ada di Dapodik dan sudah bekerja di atas tiga tahun," jelasnya.
"Jika masih ada formasi lagi, baru kelulusan Program Profesi Guru (PPG), yang terdapat di pangkalan data pendidikan tinggi," imbuhnya.
Ia menyebut, ada perubahan bagi pelamar umum tahun ini, sebab PPG masuk ke dalam prioritas keempat (P4).
"P4 itu ada dua, yang satu lulusan PPG, yang kedua adalah guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, baik itu negeri maupun swasta," tuturnya.***




