POJOKSATU.id - Ternyata ada 7 penyebab batal diangkat PPPK meski lulus seleksi PPPK 2023, baik untuk PPPK guru, PPPK tenaga teknis maupun PPPK nakes.
Apa saja 7 penyebab batal diangkat PPPK meski lulus seleksi PPPK 2023 tersebut?
Dan apa saja langkah antisipasi agar terhindar dari 7 penyebab batal diangkat PPPK meski lulus seleksi PPPK 2023?
Baca Juga: Nama-nama Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat dari Partai Gerindra
Silahkan simak artikel di bawah ini agar Anda tidak melakukan 7 hal yang membuat Anda batal diangkat PPPK meski lulus seleksi PPPK 2023.
Seperti diketahui, pengumuman kelulusan PPPK 2023 ini salah satunya bisa didapat melaui laman SSCASN.
Caranya yakni dengan mengakses menggunakan akun SSCASN masing-masing.
Baca Juga: Irjen Pol Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN, Gantikan Posisi Komjen Petrus Golose
Di laman SSCASN tersebut, Anda akan mendapatkan notifikasi kelulusan.
Dalam tahap ini, juga ada tahap masa sanggah yang selanjutnya langsung dilakukan pengisian daftar riwayat hidup bagi peserta yang lulus untuk diusulkan dalam penetapan nomor induk PPPK.
Selanjutnya, peserta diminta untuk memantau jadwal pengisian daftar riwayat hidup.
Pembatalan Hasil Akhir Seleksi PPPK 2023
Untuk diketahui, status kelulusan seleksi PPPK2023 tersebut juga bisa dibatalkan.
Hal itu mengacu pada PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Aturan tersebut tertuang dalam Bagian Keenam yakni Pengumuman Hasil Akhir Seleksi.
Pada Pasal 38 ayat 1 berbunyi:
Baca Juga: Borneo Hornbills Datangkan Jamarr Andre Johnson jelang IBL Musim 2024
Panselnas dapat membatalkan hasil akhir seleksi PPPK jika penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh masing-masing Instansi Pemerintah.
Artinya, jika ternyata penyelenggaraan seleksi itu tidak sesuai dengan pedoman atau juknis yang telah ditetapkan instansi masing- masing, maka panselnas bisa membatalkan hasil akhir seleksi PPPK 2023.
Dengan demikian, jika pada seleksi tersebut sudah dinyatakan lulus, maka status kelulusan tersebut dibatalkan.
Sementara Pasal 38 ayat 2 berbunyi:
Dalam hal terjadi pembatalan hasil akhir seleksi PPPK, Instansi Pemerintah diberikan kesempatan untuk melaksanakan ulang seleksi PPPK, setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Artinya, akan dilakukan seleksi ulang oleh instansi tersebut yang sesuai pedoman atau juknis untuk mendapatan pemenang.
Ini menjadi penyebab pertama pembatalan kelulusan seleksi PPPK 2023.
5 Penyebab Pembatalan Kelulusan
Aturan tersebut dilanjutkan pada Pasal 39 yang mana diterangkan tentang 5 penyebab pembatalan kelulusan.
Adapun 5 penyebab pembatalan kelulusan antara lain:
- Mengundurkan diri;
- Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
- Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri;
- Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
- Meninggal dunia,
Jika hal tersebut terjadi maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Baca Juga: Hindari Depresi Akut, RSUD Batang Fasilitasi Caleg Gagal yang Mengalami Gangguan Jiwa di Pemilu 2024
Kemudian PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
- Surat pengunduran diri yang bersangkutan;
- Surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
- Surat keterangan meninggal dunia dari Kepala Kelurahan/Desa/Kecamatan.
Baca Juga: Simak! Daftar Nama Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 1-15 dari PKB
Untuk proses penggantiannya dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
Ketua Panselnas berdasarkan usulan dari PPK memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya pada kebutuhan jabatan yang sama dan disampaikan kembali kepada PPK.
Dalam hal tidak terdapat pelamar pengganti, pengisian dilakukan berdasarkan tata cara pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi mengikuti ketentuan.
Baca Juga: Viral Anggota Polisi Komen 'Mampus' di Video Pendaki Korban Erupsi Gunung Marapi, Cek Fakta di Sini
PPK berdasarkan usulan Ketua Panselnas menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.
Penyebab Ketujuh Pembatalan Kelulusan
Nah, untuk penyebab ketujuh pembatalan kelulusan tersebut terdapat pada Pasal 41 PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023.
Disebutkan bahwa PPPK yang yang telah mendapatkan nomor induk, maka langsung melaksanakan tugas jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
Pengangkatan dan pelaksanaan tugas jabatan tersebut menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Pemerintah.
Akan tetapi jika usai pengangkatan tersebut yang bersangkutan mengajukan pindah instansi, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
Baca Juga: Daftar Nama Caleg DPRD Kota Bogor 2024 dari Partai Hanura
Hal itu karena PPPK yang sudah diangkat tidak bisa mengajukan mutasi atau pindah instansi.
Untuk diketahui, bahwa aturan ini tidak hanya berlaku untuk guru honorer atau peserta seleksi PPPK guru 2023 saja.
Akan tetapi juga berlaku untuk peserta pelamar PPPK tenaga teknis 2023 dan PPPK nakes 2023.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi Disorot Media Internasional, Dianggap Menggemparkan!
Itulah informasi 7 penyebab batal diangkat PPPK meski lulus seleksi PPPK 2023, guru honorer, yenaga yeknis dan nakes bisa kena.***




