POJOKSATU.id - Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah dijadwalkan mulai hari ini 26 November hingga 30 November 2023 mendatang, menandai berakhirnya masa sanggah. Namun perlu dipahami, masa sanggah CPNS 2023 tidak mengubah perolehan nilai SKD.

Peserta yang tidak lulus SKD CPNS 2023 memang dapat mengajukan sanggahan di masa sanggah CPNS 2023 yang jadwalnya berakhir kemarin, 25 November dan kini memasuki masa jawab sanggah hingga 27 November 2023.

Masa sanggah itu digunakan untuk menyanggah jika ada kekeliruan dari panitia seleksi. Sanggahan tidak dapat mengubah nilai SKD yang telah didapatkan oleh peserta setelah menyelesaikan ujian sehingga tidak mengubah nilai SKD.

Hal itu dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, sanggah hanya dapat dilakukan dan dikabulkan jika ada kekeliruan dari panitia seleksi.

Baca Juga: Persiapkan Diri dengan Baik! Kunci Sukses Menghadapi Tahapan SKB CPNS Kemendikbud 2023, Ini Link Kisi-Kisinya

"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur Hasan.

Masa sanggah CPNS 2023 serupa dengan pengajuan sanggahan dalam seleksi administrasi, yaitu peserta dapat mengajukan sanggahan jika berkas pelamar memenuhi persyaratan tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia.

Penyampaian sanggahan itu diajukan melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id/ di masa sanggah SKD CPNS 2023 yang berlangsung pada 23–25 November 2023, namun perlu dipahami penjelasan alasan sanggahan ini tidak mengubah nilai SKD.

 
 

Setelah masuk link tersebut, peserta yang memenuhi syarat untuk mengajukan sanggah akan melihat tautan atau tombol khusus untuk melakukan proses sanggah. Sehingga tidak semua peserta SKD dapat mengajukan sanggahan.

Sanggah hasil SKD hanya untuk menyanggah hasil/nilai pada pengumuman yang tidak sesuai dengan aplikasi CAT BKN disertai bukti. Namun jika tidak memenuhi nilai ambang batas, tidak dapat dikoreksi.
 
"Kalau nilai tidak memenuhi bukan termasuk yang bisa dilakukan sanggah," ungkap Nur.

Sanggah terhadap hasil akhir dapat mengubah status kelulusan, apabila hasil verifikasi terhadap sanggahan diterima dan mendapatkan persetujuan dari Panselnas.

Baca Juga: Intip Bocoran Materi SKB CPNS 2023 Lengkap Seluruh Instansi, Siap Lolos jadi ASN

Pengumuman hasil pasca sanggah itu akan dibagikan besok pada 27 November hingga 2 Desember 2023. Pengumuman ini berisi informasi tentang penilaian hasil sanggahan yang diajukan oleh peserta CPNS 2023.

Selengkapnya, perlu diketahui dulu jadwal masa sanggah CPNS 2023 berkaitan dengan nilai SKD.

  • 23-25 November 2023: Masa sanggah
  • 23-27 November 2023: Masa jawab sanggah
  • 26-30 November 2023: Pengolahan nilai SKD hasil sanggah
  • 27 November-2 Desember 2023: Pengumuman pasca sanggah

Sebagai penjelasan tambahan, jadwal untuk masa sanggah CPNS 2023 tersebut adalah untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD untuk menyanggah hasil ujian yang telah diterima.

Baca Juga: Cek Jadwal SKB CPNS 2023 Terbaru setelah Pengumuman Hasil SKD dan Link Hasil SKD Seluruh Instansi Lengkap

Sedangkan pengelolaan nilai hasil sanggah CPNS 2023 dimaksudkan untuk memberi peluang kepada peserta yang tidak lulus seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Sehingga sanggahan ini hanya ditujukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar, sehingga tidak mengubah nilai SKD.

  • Perhatikan ketentuan masa sanggah CPNS 2023 berikut.
  • Ajuan sanggah tidak untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar saat mendaftar.
  • Isi alasan sanggah di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
  • Peserta yang mengajukan sanggah harus memiliki alasan yang logis dan substansial mengenai sanggahannya.
  • Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap SKD dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS 2023.

Selama masa sanggah, instansi juga memiliki waktu untuk memverifikasi kembali persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Kelulusan Peserta CPNS Kemendikbud 2023 Ditentukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Siap-siap! Ini Dia Info Lengkap Materi Pokok Tes SKB

Sanggahan tidak dapat mengubah nilai SKD yang telah didapatkan oleh peserta karena peserta tetap harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

Oleh karena itu, masa sanggah ini tidak dapat digunakan untuk memperbaiki nilai SKD CPNS 2023. Nur juga mengingatkan, peserta tetap harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

Nilai ambang batas tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023.

Berikut nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 untuk pelamar umum.

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150 poin
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175 poin
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225 poin

Dari hasil 3 jenis tes tersebut, dilakukan perhitungan kumulatif dengan nilai tertinggi SKD 2023 yaitu 550 poin.

Baca Juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023, Peserta Seleksi CPNS Kemendikbud Saat Ini Masuk Masa Sanggah, Cek Jadwal SKB Hingga Kelulusan

Artinya, nilai tertinggi tersebut dicapai oleh peserta ujian jika berhasil mengumpulkan nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas itulah yang berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan jalur masing-masing.

Namun lagi-lagi, menurut Nur, jika memenuhi nilai ambang batas juga tidak selalu bisa menjamin peserta akan lanjut ke tahap SKB CPNS, karena akan dikomparasi dengan hasil nilai SKD peserta lainnya.

"Jumlah peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," jelas Nur.

Baca Juga: Analisis Statistik 2019 dan Antisipasi Pengumuman Lulus CPNS 2024/2025: Sistem Ranking Total Nilai SKD

Hasil nilai SKD itu akan direngking dari hasil jumlah peserta lainnya yang jumlahnya tiga kali jumlah formasi itu. Artinya total formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikalikan dengan tiga.

Misalnya, jika suatu jabatan membuka 1 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 3 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Sebagai gambaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, jumlah pelamar CPNS 2023 yang berhasil mendaftar hingga akhir submit mencapai 2.409.882 orang.

Melengkapi informasi, total formasi dalam CPNS 2023 yang dibutuhkan adalah 572.496 formasi. Formasi tersebut terdiri dari instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi.

Formasi tersebut tersebar di 596 instansi yaitu 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi dan 401 pemerintah kota dan kabupaten.***