POJOKSATU.id - Tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, 10 pose dilarang bagi ASN yang tentunya termasuk guru dan PPPK. Berlaku saat foto bersama atau foto di medsos.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menilai aturan itu diterbitkan untuk memastikan netralitas ASN, sehingga 10 pose dilarang bagi ASN, termasuk saat foto di medsos, perlu diingatkan lagi agar tidak kena sangsi.

10 pose dilarang bagi ASN itu diantaranya yang umum dilakukan di medsos termasuk oleh guru, PPPK dan PNS mulai dari mengacungkan jempol hingga menunjukkan simbol cinta atau 'saranghaeyo' yang kini bisa mengakibatkan kena sangsi.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, hanya PNS dan PPPK yang termasuk pekerja ASN, sehingga 10 pose dilarang bagi ASN ini di dalamnya ada guru yang perlu diingatkan agar tidak kena sangsi.

Baca Juga: Aturan Baru 2024, ASN Bakal Dipecat Jika Kinerja Buruk

"Kami apresiasi kolaborasi kita semua untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah baik pusat dan daerah membuat media baik flyer, foto dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh ini merupakan upaya bersama yang baik dilakukan secara bersama-sama," kata Abdullah Azwar Anas.

Larangan yang tertuang dalam SKB itu melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Merujuk pada SKB yang mengatur netralitas ASN dalam pemilu 2024 tersebut, mengambil foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai bisa dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN poin 7 dan tentu akan kena sangsi.

Baca Juga: Diduga Tak Netral dalam Pemilu 2024, Jokowi Didesak Ganti Kepala BIN

Berikut 10 pose dilarang bagi ASN termasuk untuk guru, PPPK dan PNS yang perlu diingat karena kebiasaan kita berswafoto dan foto bareng dengan teman sejawat.

1. Pose dengan mengangkat jempol.

2. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).

3. Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf ‘V’ atau ‘peace’ (menunjukkan angka dua).

4. Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala Korea Selatan atau saranghaeyo.

Baca Juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa Ke Masa, Tahun 1955 Ada 172 Partai

5. Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.

6. Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.

7. Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).

8. Pose dengan mengangkat empat jari.

9. Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam metal.

10. Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.

Baca Juga: Jejak Demokrasi: Mengingat Kembali Sejarah Pemilu di Indonesia dan Peran Wakil Rakyat bagi Kesejahteraan Masyarakat

Di medsos, ASN juga dilarang mengunggah pose-pose tersebut. Jadi ASN yaitu PPPK dan PNS harus ingat dan jangan sampai keceplosan bergaya pose-pose tersebut karena ada sangsi yang bisa menjerat.

Kebiasan untuk membagikan, berkomentar, dan menyukai postingan kampanye politik baik di group maupun di medsos juga dilarang. Apalagi yang menunjukkan atau memperagakan keberpihakan kepada parpol atau calon tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun menjelaskan ketentuan mengenai sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Berikut ini merupakan bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf N :

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Kepala Desa Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Partai Nasdem Sunggung Soal Netralitas

Jika masih nekad atau ketahuan, sanksi moral tertutup/pernyataan dikenakan bagi ASN hingga ada hukuman disiplin berat.

Sanksi moral tertutup merupakan sanksi yang disampaikan oleh pejabat berwenang atau pejabat lain berupa permohonan maaf secara lisan, permohonan maaf secara tertulis dan pernyataan penyesalan.

Aturan itu diatur dalam jenis pelanggaran kode etik pada poin ke-5, disebutkan bahwa ASN yang mengunggah foto dengan pose jari akan dikenai sanksi moral tertutup/pernyataan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004. Sanksi moral tertutup/pernyataan akan diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

Baca Juga: Menuju Sistem Rekrutmen yang Lebih Adaptif, Pemerintah Butuh 1,3 Juta ASN di Tahun 2024

Sedangkan hukuman disiplin berat bagi ASN yang mengunggah foto berpose jari atau dengan atribut tertentu di media sosial atau media lain yang bisa diakses oleh publik juga bisa dikenai hukuman disiplin berat karena termasuk pelanggaran disiplin.

Hukuman disiplin berat itu bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Jadi, diingat ya 10 pose dilarang bagi ASN terutama kebiasaan mengunggah gaya tersebut di medsos, meski tidak niat atau tak sengaja, tapi tetap saja harus menghindari gaya foto tersebut. ***