POJOKSATU.ID, Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin terancam di tahun 2024, pasalnya, kinerja baik harus selalu diprioritaskan demi keamanan posisinya. Sebab, jika kinerja buruk maka sanksi besarnya akan dipecat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang sedang dirumuskan pada peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana.

Baca Juga: Segera Daftar Beasiswa S1 Hingga S3 Turkiye Burslari Scholarship 2024 dengan Uang Saku Besar, Siapkan Persyaratan Ini!

Dilansir Pojoksatu.id, pada Senin (20/11/2023). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Peraturan pemerintah yang sedang digodok yakni memuat sejumlah syarat pemecatan ASN.

Kata Anas, Aturan ini bisa segera rampung dan berjalan tahun depan. Pada aturan pertama, ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun, bisa diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Segera Daftar Program Beasiswa 2024 Untuk Kuliah S1 Dalam Negeri, Cek Link Pendaftaran di Sini!

Kedua, Peraturan pemerintah akan mengatur bahwa ASN yang tidak mencapai target kinerja dapat pula memperoleh sanksi pemecatan.

"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak," tegas Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI.

"Pada bagian ini akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kesehatan Mental di Kalangan Gen Z, BKPI UIKA Gelar Seminar Nasional, Pesertanya Membeludak!

Menurut Anas, kebijakan ini muncul karena banyak ASN yang kinerjanya tidak bagus namun tetap dipertahankan. Dengan adanya aturan ini, dia berharap tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk.

Kandati demikian, saat ini pemerintah sedang menyiapkan 2 PP sebagai aturan pelaksana dari UU ASN. Dua aturan yang disiapkan itu adalah RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.