POJOKSATU.id - Dalam waktu dekat, Peraturan Pemerintah Manajemen ASN yang merupakan turunan UU ASN 2023 atau UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN akan rampung.
Peraturan Pemerintah Manajemen ASN atau PP Manajemen ASN tersebut saat ini tengah dalam pembahasan.
Salah satu yang termuat di PP Manajemen ASN kemungkinan besar adalah aturan terkait pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Hal itu disampaikan Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni saat menjadi pembicara dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
Alex menyampaikan, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN atau RPP Manajemen ASN saat ini sudah mencapai 70 persen.
Perkembangan pembahasan tersebut terhitung per akhir Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Guru di Yayasan Tunas Dayaloka Indonesia, Daftar Sekarang!
Sementara, penerapan PP Manajemen ASN yang baru, nantinya baru akan diterapkan paling lama 6 bulan setelah UU ASN 2023 resmi diundangkan.
"Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” ungkap Alex.
Dalam kesempatan terpisah, PP Manajemen ASN juga disinggung Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.
Baca Juga: Buka Kesempatan Karier Anda, Lowongan Kerja Ticketing Officer di PT. KAI Wisata
Yakni dalam Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023 yang digelar di Jakarta pada 6 November 2023.
Aba menjelaskan, rakor tersebut digelar untuk mendapatkan masukan dari instansi-instansi.
Salah satunya adalah terkait permasalahan honorer.
Dari inventarisir permasalahan tersebut, diharapkan aturan-aturan dalam PP Manajemen ASN bisa diterapkan di lapangan dengan mudah.
"Termasuk apakah konsep (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu bisa menjadi solusi apa enggak?” jelas Aba, dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Kemenpanrb.
Kriteria Honorer Diangkat PPPK Part Time
Sementara, soal kiteria honorer diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu, disinggung Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Yudi Wicaksono.
Baca Juga: Ini Dia Lowongan Kerja BUMN di PT Berdikari untuk Posisi Farm Office, Simak Kualifikasinya!
Yudi bahkan mengakui bahwa nantinya memang ada honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Meski begitu, Yudi tidak membuka secara gamblang soal kriteria honorer yang akan diangkat tersebut.
Hanya saja Yudi Wicaksono memberikan sedikit bocoran bahwa salah satu kriteria pengangkatan salah satunya adalah besaran gaji yang diterima honorer selama ini.
"Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini. Nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu," ucap Yudi.
Besaran Gaji Honorer
Yudi juga memberikan sedikit bocoran soal gaji honorer yang jadi kriteria pengangkatan sebagai PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Besaran gaji honorer itu yakni Rp600 ribu per bulan.
"Maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu," beber dia.
Sementara honorer yang bisa diangkat jadai PPPK Paruh Waktu atau PPPK Penuh Waktu adalah yang selama ini gaji bulanannya sesuai range gaji PPPK.
Baca Juga: Catatan Penting! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023
Hal itu akan diatur di kemudian hari.
Dengan besaran gaji tersebut, Yudi meminta pimpinan instansi memberikan keleluasan bagi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu memiliki pekerjsaan sampingan.
Itu dilakukan agar pegawai tersebut bisa mendapat penghasilan tambahan.
Baca Juga: Ini Solusi Jika Belum Dapat Notifikasi Konfirmasi Kesediaan PPG Daljab Angkatan III Tahun 2023
Akan tetapi, Yudi menekankan, PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu dilarang mencari tambahan penghasilan di instansia tempatnya bekerja.
“Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor. Jangan yang bersangkutan pakai PDH," tegas Yudi.
Jika masih di dalam lingkungan kantor sendiri, dikhawatirkan melakukan tindakan pelanggaran.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Calon Mahasiswa PPG Daljab Angkatan III Tahun 2023 38 Provinsi, Info Penting Peserta Cadangan
"Biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi.
Itulah bocoran dari KemenPAN-RB soal Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time dalam PP Manajemen ASN turunan UU ASN 2023.***




