POJOKSATU.id - Proses seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 sedang berjalan dengan baik, dan para peserta perlu memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan panduan penting mengenai persiapan dan aturan yang harus diikuti selama ujian.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat tiga dokumen yang harus disiapkan saat ujian CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Menuju Sukses Seleksi PPPK! Pahami Kisi-Kisi Materi Pokok untuk Kompetensi Teknis Tahun Anggaran 2023

Proses seleksi CPNS dan PPPK saat ini sedang berlangsung dengan menggunakan sistem CAT.

Para peserta CPNS akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), sementara peserta PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.

Penjadwalan ujian untuk CPNS dan PPPK berlangsung pada tanggal 1-4 November 2023, sementara pengumuman daftar peserta, jadwal, dan lokasi ujian akan diumumkan pada tanggal 5-8 November 2023.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023, sementara Seleksi Kompetensi PPPK akan dilakukan dari tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023.

Ada tiga dokumen yang harus dihadirkan saat mengikuti ujian CPNS dan PPPK 2023, yaitu kartu ujian, kartu tanda penduduk (KTP), dan perlengkapan menulis.

"Kalian sudah bisa cetak kartu ujian di portal SSCASN mulai minggu ini. Jadwal dan lokasi ujian akan muncul di kartu ujian kalian," tulis BKN dalam akun Instagram @bkngoidofficial, Jumat (3/10/2023).

Baca Juga: Inilah Daftar Pelamar PPPK Guru 2023 Kabupaten Bogor yang Lulus Pasca Sanggah, Cek Semua Nama Lengkap di Sini!

BKN juga menyarankan peserta seleksi untuk memeriksa pengumuman di situs web resmi instansi tempat mereka mendaftar.

Ini karena instansi akan menginformasikan secara rinci jadwal, tempat, sesi, hari, dan jam pelaksanaan ujian.

"Hadir di lokasi ujian minimal dua jam sebelum jadwal sesi dimulai karena ada beberapa alur yang perlu di ikuti di lokasi," imbau BKN.

Mengenai aturan berpakaian, BKN mencatat bahwa biasanya peserta diminta mengenakan baju berwarna putih dan rok atau celana berwarna hitam yang panjang.

Meski demikian, BKN kembali menyarankan agar peserta memeriksa ketentuan pakaian tambahan yang mungkin berlaku dari instansi yang bersangkutan.

Sebagai peserta ujian CPNS dan PPPK, memastikan kelengkapan dokumen dan mematuhi aturan sangat penting.

Baca Juga: Menuju Sukses dalam TKD CPNS 2023, Inilah Contoh Soal dan Jawaban TWK, TIU dan TKP

BKN telah memberikan panduan yang jelas, termasuk tiga dokumen yang wajib dibawa saat ujian.

Selain itu, pastikan untuk memeriksa pengumuman di situs web instansi tempat Anda mendaftar untuk mengetahui jadwal, lokasi, dan aturan tambahan yang mungkin berlaku.

Keseriusan Anda dalam mematuhi aturan dan persiapan yang matang akan membantu Anda menjalani ujian dengan sukses. Semoga berhasil!***