POJOKSATU.id - Walikota Bogor Bima Arya menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) "Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan Walikota Bogor Tahun 2023 tentang Komite Sekolah" di Aula Dinas Pendidikan Kota Bogor pada Jumat 6 Oktober 2023.
Kegiatan FGD Perwali Komite Sekolah dihadiri unsur Forkopimda Kota Bogor, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Inspektorat Daerah Kota Bogor, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Rektor dan perwakilan perguruan tinggi di Kota Bogor, Dewan Pendidikan Kota Bogor, PGRI Kota Bogor, jajaran pengawas SD dan SMP, perwakilan Kepala SD dan SMP se-Kota Bogor hingga perwakilan Komite Sekolah SD dan SMP se-Kota Bogor, selain stakeholder lainnya seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), media, akademisi dan perwakilan BEM perguruan tinggi di Kota Bogor.
Dalam arahannya, Walikota Bima Arya menyampaikan pentingnya semangat kerjasama semua pihak. Menurutnya upaya terbentuknya Perwali tentang Komite Sekolah ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain, demi menjaga integritas dan komitmen mutu pendidikan.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Walikota Bima Arya menerbitkan Perwali Komite Sekolah ini untuk memastikan Komite Sekolah tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan persoalan, karena yang terdampak adalah para siswa dan para orang tua yang kurang mampu.
Baca Juga: Ramai Ekskul Terhenti, Komite Sekolah Boleh Galang Dana, Ini Bedanya Bantuan, Sumbangan dan Pungutan
“Manusia sering khilaf, tapi makna dari semua ini kita saling mengingatkan. Saya mengingatkan dan memotivasi, tidak saja kepada bapak ibu tetapi juga diri saya sendiri agar kita semua menyatukan kata dan perbuatan. Semoga proaktif untuk pemberantasan korupsi, senantiasa jujur dan objektif, tidak pernah memasukan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugas,” tegas Bima soal penerbitan Perwali Komite Sekolah.
Karenanya, dalam arahan itu Walikota Bogor juga meminta agar Perwali dapat mengatur secara rinci, mengandung pelaporan yang transaparan, bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan serta memandang pentingnya peran Forum Komunikasi Komite Sekolah di Kota Bogor.
Bagi para peserta FGD Komite Sekolah, kegiatan ini dinilai memberikan angin segar dan menjadi solusi dalam mengurai beberapa persoalan kegiatan sekolah di Kota Bogor, salah satunya ekstra kurikuler dan partisipasi perlombaan yang sempat terhenti.
Kadisdik Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menyampaikan, pada dasarnya Perwali Komite Sekolah ini merupakan upaya perlindungan hukum bagi Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Baca Juga: Ekskul Harus Berjalan, Kadisdik Kota Bogor Bilang Tak Ada Larangan. Wandik, Setuju Konsep Kemitraan
"Perspektifnya adalah melindungi Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah sekaligus peran serta orangtua siswa agar bersama-sama memiliki panduan dan kepastian hukum dalam upaya kita melakukan kegiatan belajar mengajar dan utamanya meningkatkan mutu pendidikan," ungkap Sujatmiko.
Ia menuturkan, sejumlah poin penting dihasilkan dalam FGD Komite Sekolah ini. "Secara garis besar ini merupakan penjelasan dari Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan warga sekolah. Jadi dilakukan FGD ini untuk menguatkan masukan berdasarkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis," jelasnya.
Lanjutnya, salah satu konsep penting yang ditawarkan dari FGD ini adalah skema penggalangan dana yang menegaskan untuk menghindari terjadinya pungutan atau pelanggaran lainnya.
Ia menjelaskan, sesuai Permendikbud tentang Komite Sekolah dan peraturan lainnya, diuraikan upaya penggalangan dana bagi Komite Sekolah dipersyaratkan melakukan penyesuaian dengan anggaran BOS dan harus tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Baca Juga: Tak Semuanya Salah, Korlas Bisa Berperan, Komite Sekolah Diminta Bedah Kembali Regulasi
"Ada skema bagi Komite Sekolah dalam penggalangan dana diantaranya penggalagan mandiri seperti CSR atau sponsorship, lalu skema Kemitraan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan serta bentuk-bentuk sumbangan yang tidak mengikat atau memaksa, bukan pungutan. Semua kita jelaskan aturannya," papar Sujatmiko.
Melalui skema yang sudah dirancang itu, Satuan Pendidikan tidak perlu ragu lagi memaksimalkan peran Komite Sekolah dan kembali menjalankan berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan, termasuk ekstrakurikuler. ***




