POJOKSATU.id - Ramai terhentinya kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Bogor, merupakan imbas dari penghapusan koordinator kelas atau korlas yang dianggap sebagai pintu pungutan dana. Sekolah dan Komite Sekolah yang khawatir, tanpa instruksi menghentikan kegiatan ekskul di sekolahnya.
Dihapusnya korlas berangkat dari surat edaran nomor 400.3.5/6260-Disdik tertanggal 5 September 2023 terkait dengan penghapusan forum silaturahmi kelas atau korlas yang memang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dibandingkan Komite Sekolah yang sudah ditetapkan melalui Permendikbud.
Setelah korlas dihapuskan, bagaimana memaksimalkan fungsi Komite Sekolah? Bagaimana Komite Sekolah dapat menggalang dana untuk kegiatan yang menunjang kualitas pendidikan, termasuk ekskul.
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang saat itu dijabat oleh Muhadjir Effendy, memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.
Baca Juga: Hapus Korlas, Ekskul di Sekolah Bogor Galau dan Ikut Terhenti, Perwali Jadi Jawaban
Atas dasar itulah, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu, Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
- Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
Baca Juga: Penjelasan Kepala SDN Rengasdengklok Utara II Karawang Soal Duit Sumbangan Kursi dan Meja
c. Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
- Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
- Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
Dijelaskan juga dalam Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu, anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Ditegaskan juga dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
- a. Mengundurkan diri;
- b. Meninggal dunia;
- c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
- d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Segera Buka Keahlian Pariwisata, SMK Nurul Hidayah 1 Bogor Bebas SPP Sampai Lulus Sekolah
Dalam Permendikbud ini juga disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Dalam Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
- a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
- b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
- c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
- d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
- a. Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
- b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
- c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.
Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan?
Baca Juga: Kukuhkan Duta Pelajar Sadar Hukum Jabar, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Ada Perundungan di Sekolah
Dari sumber ombudsman.go.id, disebutkan bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua.
Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan "boleh" dilakukan apabila "disepakati" dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya "sukarela" dan "tidak mengikat" satuan pendidikan.
Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.
Dalam penerimaan dana berupa bantuan dan sumbangan, hal yang penting diperhatikan adalah dana tidak boleh bersumber dari perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat asosialisasikan sebagai ciri khas perusahaan minuman beralkohol, dan partai politik.
Lalu bagaimana yang katanya sumbangan bisa menjadi pungutan?
Sumbangan bisa disebut menjadi pungutan apabila sumbangan tersebut diwajibkan untuk seluruh siswa dan/atau orang tua.
Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Pada Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Secara singkat, pungutan dan sumbangan memiliki perbedaan. Pungutan memiliki ciri-ciri, yakni bersumber dari peserta didik atau orang tua/wali murid, bersifat wajib dan mengikat, ditentukan jumlah, dan ditentukan waktu.
Sedangkan sumbangan memiliki ciri-ciri, yaitu bersumber dari peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya, bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah/bebas, dan tidak ada jangka waktu.
Lalu apakah sekolah bisa melakukan pungutan?
Baca Juga: Didepan Puluhan Ribu Warga Garut, Dedi Prihatin Banyak Anak Jawa Barat Tak Sekolah
Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.
Artinya satuan pendidikan hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang dia memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan sebagaimana dijelaskan di atas.
Walaupun sumbangan diperbolehkan, namun tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua/wali.
Sekolah dalam hal ini harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Selain membuat rencana kerja tahunan, sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah.
Rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang, yakni Dinas Pendidikan. Sebelum kegiatan pengalangan dana dilakukan juga perlu sosialisasi terhadap siswa, dan/atau orang tua. ***




