POJOKSATU.id - Afirmasi tenaga kesehatan 2023 masih menjadi pertanyaan apakah akan tetap sama dan berlaku seperti tahun 2022 atau ditiadakan.
Afirmasi tenaga kesehatan 2023 sendiri banyak dicari para pelamar formasi PPPK Nakes 2023.
Sebab afirmasi tenaga kesehatan 2023 ini berkaitan dengan proses seleksi yang nantinya akan dijalani para pelamar.
Baca Juga: Afirmasi PPPK Kemenag 2023, Penghulu yang Punya Sertifikat Ini Dapat Tambahan Nilai 25 Persen
Pemerintah sendiri telah menetapkan formasi CPNS 2023 yang pendaftarannya resmi dibuka pada 20 September 2023.
Dalam keputusannya, pengadaan CPNS 2023 difokuskan pada formasi PPPK.
Hal itu tertuang dalam Surat KepmenpanRB Nomor 648 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional.
Baca Juga: Link Afirmasi P3K Teknis 2023, Pelamar yang Punya Sertifikat Ini Bakal Lulus PPPK 2023
Dalam surat tersebut, pemerintah mengalokasikan 543.593 PPPK dari total formasi 572.496 yang ditetapkan Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.
Sebanyak 493.437 fomasi PPPK 2023 diperuntukkan instansi daerah atau pemerintah daerah.
Sementara sebanyak 49.949 formasi PPPK 2023 diperuntukkan instansi pusat dan lembaga atau kementerian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 154.555 diantaranya adalah formasi PPPK Nakes 2023.
Syarat Khusus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Selain syarat umum, calon pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 tentu harus memenuhi syarat khusus yang sudah ditetapkan.
Sarat khusus ini lantaran berkaitan dengan jabatan atau tanggung jawab posisi atau jabatan yang dilamar.
Syarat khusus bagi pelamar formasi PPPK Nakes 2023 itu antara lain:
1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan;
2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran;
3. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e);
4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.
b. paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda
c. paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya
d. paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama
Baca Juga: Afirmasi PPPK Teknis 2023 Dan Persyaratan Wajib Tambahan Serta Bobot Nilai Sertifikat Kompetensi
5. Masa kerja dihitung dari pengalaman kerja pelamar saat bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja;
6. Bagi Pelamar Dokter, masa kerja sebagai sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja;
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes
b. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Afirmasi PPPK 2023
Pemerintah telah menetapkan jenis afirmasi atau penambahan nilai bagi peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Afirmasi PPPK 2023 hanya diperuntukkan bagi peserta seleksi yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan sertifikat kompetensi.
Afirmasi PPPK 2023 untuk serdik berlaku bagi peserta seleksi PPPK Guru 2023.
Baca Juga: Dua Jenis Afirmasi PPPK Guru 2023, Paguyuban GHN 10+ Tuntut Afirmasi Masa Kerja
Sedangkan afirmasi untuk sertifikat kompetensi berlaku bagi peserta seleksi PPPK Teknis 2023.
Afirmasi PPPK guru 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pada diktum ke-33 disebutkan bahwa pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Baca Juga: Siaga Silat
Sementara afirmasi PPPK teknis 2023 ditetapkan melalui dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertfikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Bobot penambahan nilai atau afirmasi PPPK teknis 2023 disesuaikan dengan sertifikat kompetensi yang dimiliki peserta seleksi PPPK tenaga teknis.
Pada diktum pertama disebutkan bahwa dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi.
Baca Juga: 13 RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator
Bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Lalu, bagaimana dengan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023? Apakah juga berlaku seperti afirmasi PPPK Guru 2023?
Sampai artikel ini ditulis Pojoksatu.id pada Jumat 22 September 2023, belum ada informasi tentang afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023.
Berdasarkan penelusuran redaksi di laman resmi panrb.go.id, bkn.go.id sampai laman kemenkes.go.id, informasi afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 juga belum ditemukan.
Namun yang ada adalah afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan PPPK 2022 atau tahun lalu.
Baca Juga: Prabowo Subianto Buka Suara Soal Isu Bakal Diduetkan dengan Ganjar Pranowo, Katanya Begini
Jika mengacu pada seleksi PPPK nakes 2022, ada 5 kategori pelamar yang mendapatkan afirmasi.
Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 968 Tahun 2022.
Berikut 5 kategori pelamar yang mendapatkan afirmasi PPPK nakes 2022:
1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158;
2. Pelamar berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113;
3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68;
4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45;
Baca Juga: Beredar Foto Ayah dan Sang Suami Diduga Minum Mabuk-mabukan, Begini Respon Larissa Chou
4. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23, pelamar tersebut yaitu:
- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
- Nusantara Sehat Individu (NSI);
- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
Baca Juga: Effendi Gazali : Ganjar Pranowo Tak Pernah Rendahkan Profesi MC dan Jurnalis
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).
Itulah informasi tentang afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023 yang belum ada pembaruan dari pemerintah.***




