POJOKSATU.id - Pemerintah telah mengumumkan peserta lulus optimalisasi PPPK 2022. Namun sebagian peserta lainnya kecewa karena dinyatakan tidak lulus.
Bagi peserta lulus optimalisasi PPPK 2022, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Ini dilakukan agar peserta lulus optimalisasi PPPK 2022 nantinya bisa sampai pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Teknis.
Berdasarkan jadwal, penetapan NI PPPK Teknis akan dilakukan pada 14 September - 3 Oktober 2023.
Berikut jadwal penyesuaian jadwal penyelesaian penetapan NI PPPK jabatan fungsional teknis tahun 2022:
- Masa sanggah hasil reformulasi PPPK Teknis oleh Peserta Seleksi melalui SSCASN: 6–8 September 2023
- Masa jawab sanggah hasil Optimalisasi PPPK Teknis: 9–11 September 2023
- Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis Pasca Sanggah: 12 September 2023
- Pengisian Daftar Riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis: 13–28 September 2023
- Penetapan NI PPPK Teknis: 14 September – 3 Oktober 2023
Baca Juga: Menikahi Suku Baduy: Membongkar Misteri Adat Pernikahan dalam Dunia Tersembunyi
Sebagaimana diketahui, optimalisasi atau reformulasi pengisian jabatan PPPK 2022 merupakan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memaksimalkan pengisian formasi yang kosong pada seleksi PPPK Keknis 2022.
Pengisian formasi dilakukan terhadap formasi jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya pada seleksi PPPK 2022.
Baca Juga: Bharat Timur
Dengan demikian, peserta yang lulus dari hasil reformulasi PPPK teknis akan mengisi formasi kosong, bukan menggeser jabatan lain.
Reformulasi PPPK teknis diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Jadi, reformulasi hanya berlaku bagi peserta seleksi PPPK Teknis 2022, bukan PPPK guru atau PPPK tenaga kesehatan (nakes).
Ada 2 jenis peserta yang akan mendapatkan reformulasi yang ditetapkan dalam KepmenpanRB Nomor 571 Tahun 2023.
Baca Juga: Pujian Setinggi Langit Simon Cowelll untuk Penampilan Putri Ariani di Semifinal AGT
Pertama, tenaga honorer kategori dua (THK-II) yang menjadi peserta seleksi PPPK Teknis 2022.
Kedua, tenaga honorer atau non ASN yang bukan THK-II dan menjadi peserta seleksi PPPK 2022.
Mekanisme Penetapan Lulus Optimalisasi PPPK 2022
KepmenpanRB Nomor 571/2023 menyatakan, optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Baca Juga: Band Kotak Merespons Laporan Posan Tobing: Dari Keheningan hingga Komitmen Hukum
Apabila masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi oleh eks THK-II, maka kebutuhan tersebut diisi oleh non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas dengan peringkat terbaik.
Jika ada peserta non ASN yang nilainya lebih tinggi dari THK-II dan dinyatakan tidak lulus, itu sangat wajar.
Sebab, yang diprioritaskan adalah THK-II.
Baca Juga: Lawan Turkmenistan, STY Isyaratkan Timnas Indonesia Pakai Formasi Baru
Kecuali jika masih ada formasi yang disisakan oleh THK-II, barulah diisi oleh non-ASN.
Jika ada 2 atau lebih THK-II memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan pengisian kebutuhan secara berurutan didasarkan pada:
- Nilai kompetensi teknis yang tertinggi
- Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural yang tertinggi
- Jika nilainya masih sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada nilai
- wawancara yang tertinggi
- Apabila nilainya masih tetap sama, penentuan pengisian kebutuhan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi
Baca Juga: Mahkamah Agung Diminta Berantas Mafia Pailit Libatkan Oknum Pengurus dan Kurator
Mekanisme penetapan tersebut juga berlaku bagi non-ASN yang menjadi peserta seleksi PPPK teknis 2022.
Dengan demikian, nilai THK-II dirangking dengan sesama peserta THK-II. THK-II yang mendapatkan nilai tertinggi akan mengisi jabatan kosong.
Begitu pula dengan non ASN dimana nilainya akan dirangking dengan sesama peserta non ASN.
Baca Juga: Sebulan Tak Keluar Rumah, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Cinere Depok
Bukan dirangking dengan THK-II atau seluruh peserta.
Karena itu, wajar apabila ada THK-II yang nilainya rendah dan lulus, sementara ada non ASN mendapatkan nilai tinggi tapi tidak lulus.
8 Dokumen Wajib Peserta Lulus Optimalisasi PPPK 2022
Seperti yang sudah disebutkan di atas, bagi peserta lulus optimalisasi PPPK 2022, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: China Open 2023: Bakri Menangi Perang Saudara, Tantang Juara Dunia di Perempat Final
Ini dilakukan agar peserta lulus optimalisasi PPPK 2022 nantinya bisa sampai pada tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Teknis.
Berdasarkan jadwal, penetapan NI PPPK Teknis akan dilakukan pada 14 September - 3 Oktober 2023.
Sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi peserta lulus optimalisasi PPPK 2022.
Baca Juga: PPP Akui Nama Ridwan Kamil Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Tapi Sandi Tetap Diperjuangkan
Nantinya, dokumen-dokumen tersebut harus diunggah melalui laman
8 dokumen wajib peserta lulus optimalisasi PPPK 2022 https://sscasn.bkn.go.id pada 13 hingga 28 September 2023.
Berikut ini 8 dokumen wajib peserta lulus optimalisasi PPPK 2022:
Baca Juga: Satu Hari Pasca Dilantik Jadi PJ Gubernur Jabar, Ini Alasan Bey Machmudin Belum Tempati Rumah Dinas
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis 2022. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi)
4. Hasil cetak/print out DRH (daftar riwayat hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
5. Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.
Itulah informasi 8 dokumen wajib peserta lulus optimalisasi PPPK 2022 yang harus diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.***




