POJOKSATU.id, BOGOR - Sebanyak 270 daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Publik sempat khawatir Pj gubernur, Pj bupati, dan Pj wali kota akan diisi aparat TNI maupun Polri.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, mengingat sebelumnya beberapa Pj gubernur diisi oleh aparat Polri.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian menerbitkan peraturan yang menutup ruang bagi aparat TNI dan Polri untuk menjadi Pj gubernur, Pj bupati, maupun Pj wali kota.

Baca Juga: Dua Kepala Desa Bakal 'Ngandang' Masuk Bui, Keduanya Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam ketentuan umum Permendagri No 4/2023 dijelaskan bahwa Pj gubernur, Pj Bupati, Pj Wali Kota adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Baca Juga: Salah Satu Tokoh Masyarakat Sumut Beri Bantuan Rp 10 Miliar untuk Pembangunan Masjid Agung di Medan

Dengan demikian, aparat TNI dan anggota Polri tidak memiliki peluang menjadi Pj gubernur, Pj Bupati dan Pj wali kota.

Permendagri No 4/2023 menyebutkan bahwa Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Sementara Pj Bupati dan Pj Wali Kota adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati dan wali kota karena terdapat kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Daftar 12 Bakal Calon Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya, Dedie A Rahim dan Atang Trisnanto Kejar-kejaran

Calon Pj diusulkan oleh menteri (Mendagri), gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Masing-masing mengusulkan tiga nama, sehingga totalnya 9 nama.

Dari 9 nama yang diusulkan, akan dilakukan pembahasan oleh Mendagri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Berapa lama masa jabatan Pj kepala daerah?

Pasal 14 Ayat (1) menyebutkan masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila:

a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;

c. memasuki batas usia pensiun;

d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang;

e. mengundurkan diri;

f. tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau

g. meninggal dunia.

Demikian ketentuan dan syarat Pj gubernur, Pj bupati dan Pj wali kota yang diatur dalam Permendagri No 4 Tahun 2023. ***