POJOKSATU.id, JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat. Saat ini, tahapan pengadaan PPPK 2023 mulai berjalan.
Tahapan pengadaan PPPK 2023 dimulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Tahapan pengadaan PPPK 2023 sudah sampai pada proses pengusulan formasi PPPK (P3K) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Sejatinya pengusulan formasi P3K telah ditutup pada 17 Mei 2023. Namun KemenpanRB memperpanjang jadwal pengusulan formasi karena masih ada 51 instansi pusat dan instansi daerah yang belum mengajukan formasi.
Usulan formasi dari instansi akan diverifikasi oleh KemenpanRB untuk ditetapkan menjadi formasi P3K 2023.
Formasi P3K 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan MenpanRB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Keputusan MenpanRB biasanya diserahkan secara simbolis kepada masing-masing instansi dalam rapat koordinasi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut tahapan pengadaan PPPK 2023 setelah penetapan formasi oleh KemenpanRB.
1. Pengumuman Lowongan
Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Masing-masing instansi mengumumkan lowongan PPPK melalui website resmi.
Baca Juga: Menebak 'Aktivitas Tidak Wajar' dalam Mutilasi Mahasiswa UMY, Serba Gelap
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur secara teknis terkait pengumuman lowongan.
Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan pengumuman lowongan dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
Ayat (3) berbunyi pengumuman lowongan paling sedikit memuat:
a. Nama Jabatan;
b. Jumlah lowongan Jabatan;
c. Unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;
d. Kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;
e. Alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. Jadwal tahapan seleksi;
g. Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
2. Pendaftaran Seleksi
Setelah pengumuman lowongan, instansi akan membuka pendaftaran. Pendaftaran PPPK dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
MenpanRB Abdullah Azwar Anas mengatakan pendaftaran PPPK 2023 dibuka pada September mendatang.
Biasanya, pendaftaran P3K dibuka selama dua pekan atau 15 hari kalender.
3. Seleksi Administrasi
Seluruh pelamar akan mengikuti seleksi administrasi. Seleksi ini dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. Biasanya pengumuman dilaksanakan selama 3-4 hari kalender.
5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi
Pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. Biasanya, pelamar diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan sanggah.
6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi
Sanggahan dari pelamar akan dijawab oleh panitia seleksi. Apabila sanggahan diterima, maka yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi. Jawab sanggah biasanya dilaksanakan selama 6 hari.
7. Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi
Setelah melalui tahap verifikasi, panitia seleksi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah. Biasanya pengumuman pasca sanggah dilakukan selama tiga hari.
8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta
Peserta seleksi yang lulus seleksi administrasi mencetak kartu peserta dan memilih titik lokasi ujian yang diinginkan.
Biasanya pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta dilaksanakan selama 3-4 hari.
9. Penarikan Data Final
Panitia seleksi akan melakukan penarikan data final berdasarkan titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta seleksi.
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi
Setelah penarikan data final, panitia seleksi akan menetapkan jadwal seleksi kompetensi. Biasanya, jadwal seleksi kompetensi cukup lama, bisa mencapai 1 bulan.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
a. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi ini dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan peringkat.
b. Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi ini dilakukan dengan uji kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan peringkat.
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi
Panitia seleksi akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi. Biasanya, pengumuman dilakukan selama 5 hari.
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Pada tahap ini, seluruh peserta akan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan panitia seleksi.
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan
Beberapa instansi melakukan seleksi tambahan, seperti Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu materi seleksi tambahan di Kemenag adalah tes Moderasi Beragama berbasis CAT.
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
Nilai hasil seleksi kompetensi dan kompetensi tambahan akan diolah dan dijumlahkan oleh panitia seleksi. Pengolahan nilai membutuhkan waktu sekitar dua pekan.
15. Pengumuman Kelulusan
Panitia seleksi akan mengumumkan kelulusan berdasarkan nilai tertinggi seleksi kompetensi.
Pengumuman kelulusan biasanya dilaksanakan selama tiga hari. Pengumuman kelulusan dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Mereka juga bisa melihatnya di website instansi masing-masing.
16. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi
Peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing. Masa sanggah berlangsung selama 3 hari.
17. Jawab Sanggah Seleksi Kompetensi
Panitia seleksi akan menjawab sanggahan dari peserta yang melakukan sanggah. Jawab sanggah berlangsung selama 6 hari.
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi
Panitia seleksi akan mengumumkan kelulusan pasca sanggah seleksi kompetensi melalui website resmi masing-masing. Pengumuman pasca sanggah dilaksanakan selama tiga hari.
19. Pengisian DRH NI PPPK
Peserta yang lulus seleksi kompetensi akan melakukan pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN BKN. Pengisian DRH akan menjadi acuan pengusulan nomor induk (NI) PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengisian DRH NI PPPK biasanya membutuhkan waktu selama 20 hari kalender.
20. Usul Penetapan NI PPPK
Instansi akan mengusulkan NI PPPK ke BKN. Selanjutnya BKN akan melakukan verifikasi dan menerbitkan persetujuan teknis (pertek) NI PPPK.
21. Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian PPPK
Pertek NI PPPK dari BKN menjadi acuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membuat SK dan menyerahkan kepada PPPK. Di dalam SK akan tertera tanggal pengangkatan PPPK yang biasa disebut TMT (terhitung mulai tanggal). SK ini menjadi bukti seseorang mulai berstatus sebagai PPPK.
Penyerahan SK dari instansi biasanya dirangkaikan dengan penandatangan perjanjian PPPK.
22. Penyerahan SPMT
Setelah menyerahkan SK, instansi akan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) untuk diberikan kepada PPPK. SPMT ini menjadi dasar pertimbangan pembayaran gaji PPPK. ***



