POJOKSATU.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025 di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu kembali mendapat sorotan.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp39 miliar tersebut.
Ketua DPP GMHI, Irfan, mengatakan pihaknya mencermati adanya laporan masyarakat mengenai sejumlah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu.
Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan mark-up anggaran, pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, dugaan pengondisian pemenang tender, hingga adanya dugaan permintaan fee proyek dengan kisaran 10 sampai 15 persen.
Menurut Irfan, proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terhadap sejumlah pihak di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu juga menjadi perhatian GMHI.
Beberapa pejabat yang disebut telah dimintai keterangan di antaranya Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Manager Produksi, mantan Manager Umum, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya.
"Sudah puluhan pejabat dan staf dipanggil Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar," kata Irfan kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Selain persoalan pengadaan, GMHI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembangunan intake Bangodua yang disebut memiliki nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Irfan meminta penyidik mendalami seluruh aspek pekerjaan tersebut, termasuk proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.
GMHI juga menaruh perhatian terhadap periode pelaksanaan kegiatan yang menjadi sorotan. Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terealisasi pada Juni hingga Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai direktur utama.
Bagi GMHI, informasi mengenai periode tersebut penting untuk menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum.
"Ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode tersebut," ujar Irfan.
Ia berharap Kejari Indramayu tidak hanya memeriksa pihak-pihak tertentu, tetapi menelusuri seluruh mata rantai pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Gunung Merapi Erupsi dan Status Siaga, Ini Cara Aman Menghadapi Aktivitas Vulkanik
GMHI juga meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan Pjs Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Jojo Sutarjo, ST, sebagaimana disebut dalam materi pengaduan masyarakat.
Untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, DPP GMHI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Pertama, GMHI meminta Kejari Indramayu melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan pada periode Juni hingga Oktober 2025.
Kedua, GMHI meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut guna memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan independen dan sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, GMHI mendorong dilakukannya audit investigatif oleh lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP, untuk mengetahui secara pasti ada atau tidaknya kerugian keuangan negara serta nilai kerugian apabila ditemukan.
Irfan menegaskan GMHI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah.
Bahkan, DPP GMHI berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.
"Aksi ini merupakan komitmen GMHI untuk mengawal agar penanganan dugaan perkara korupsi berjalan profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Kami ingin tata kelola BUMD di Kabupaten Indramayu berjalan bersih dan akuntabel," pungkasnya.***




