POJOKSATU.ID- Nasib lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang terlibat praktik pungutan liar (pungli) kini berada di tangan Wali Kota Bekasi. Kelimanya terancam dijatuhi sanksi disiplin berat setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Kota Bekasi.
Kelima petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu itu masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R. Mereka terbukti melakukan pungli di kawasan Simpang Kartini-Bendung Presdo atau Pos Poncol berdasarkan hasil sidang disiplin kepegawaian yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pada Kamis (13/8/2026).
Kepala BKPSDM Kota Bekasi Anjar Budiono mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan kelima petugas tersebut terbukti melanggar ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pungutan liar dan secara sah melanggar ketentuan Undang-Undang ASN. Kelimanya juga sudah mengakui perbuatan tersebut," kata Anjar dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: APBD Jabar 2026 Diproyeksi Defisit Rp5,9 Triliun, DPRD Siapkan Pinjaman Rp3,4 Triliun
Menurut Anjar, BKPSDM telah merekomendasikan pemberian sanksi disiplin tingkat berat terhadap para pelanggar. Namun, keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Rekomendasi kami adalah sanksi disiplin berat. Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Wali Kota untuk ditetapkan melalui keputusan resmi," ujarnya.
Anjar juga membantah adanya keterlibatan pimpinan Dishub Kota Bekasi dalam praktik pungli tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi itu dilakukan atas inisiatif pribadi para pelaku.
"Kejadian pungli kemarin murni dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya keterlibatan atasan maupun instruksi dari pimpinan," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi. Saat ini, dirinya masih menunggu rekomendasi resmi yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan.
"Tentu semuanya bergantung pada hasil kajian tim pemeriksa. Kepala daerah sudah memiliki tim khusus yang menangani persoalan ini," kata Tri.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-81 RI, Convoy Merdeka 2026 Tak Sekadar Riding, Ada Baksos hingga Lomba 17-an
Tri menegaskan, sanksi yang dijatuhkan nantinya akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
"Nanti tim pemeriksa akan menyerahkan rekomendasi secara resmi kepada saya. Setelah itu akan diputuskan langkah dan sanksi yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali mencuatkan persoalan integritas aparatur di lapangan. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin dan praktik pungli yang merugikan masyarakat.***




