POJOKSATU.ID - Benturan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Febri Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kian menyeruak ke ruang publik.
Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, menilai Presiden Prabowo Subianto harus segera turun tangan agar drama tarik-ulur kewenangan tidak berujung pada mandeknya penegakan hukum.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah, kini menjadi bola panas. Kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan hingga penggeledahan sejumlah aset. Namun, langkah Polri ini dinilai berpotensi bolak-balik di meja Kejaksaan.
“Kalau tetap dilanjutkan Polri dengan dasar UU Tipikor, berkas bisa dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi. Artinya kasus itu bolak-balik dan berpotensi mandeg. Karena yang disidik adalah Jampidsus sendiri, sebaiknya dilimpahkan ke KPK yang memang diberi kewenangan penuh oleh undang-undang,” ujar Prof. Sugianto. Kamis 9 Juli 2026.
Baca Juga: Arahan Gus Ipul Menuju MPLS 2026/2027 Sekolah Rakyat yang Berkarakter dan Inklusif Kemensos
Ia menekankan, Presiden Prabowo harus segera memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI untuk duduk bersama. Kehadiran aparat TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar.
“Apalagi beredar dimedsos seolah-olah TNI mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Publik mempertanyakan hal ini. Negara harus hadir untuk meluruskan komplikasi kewenangan yang terjadi,” tegasnya.
Prof. Sugianto juga mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak ragu melimpahkan kasus ke KPK sesuai amanat UU No. 30/2002 dan UU No. 19/2019. Dengan begitu, hasil penyidikan dan penggeledahan Polri bisa segera ditindaklanjuti KPK hingga ke meja Pengadilan Tipikor.
“Kapolri tidak perlu malu. Justru dengan melimpahkan ke KPK, proses hukum bisa lebih cepat dan transparan. Publik berhak melihat penegakan hukum berjalan tanpa kompromi,” tandasnya.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Siap Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat Kemensos
Di era keterbukaan informasi publik, Prof. Sugianto menegaskan masyarakat berhak tahu arah penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya menonton drama tarik-ulur kewenangan. Presiden harus tegas agar penegakan hukum tidak kehilangan marwah,” pungkas Guru Besar Hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon itu.***




