POJOKSATU.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Mertapadawetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Tahun Anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) tersebut disampaikan oleh warga Desa Mertapadawetan, H. Moh. Anwar Asmali, pada Selasa (30/6/2026), sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam laporannya, Anwar menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait pengelolaan PADes Desa Mertapadawetan.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, informasi lapangan, serta bukti awal yang dimiliki, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara nilai PADes yang tercantum dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2025 dengan estimasi penerimaan dari sejumlah aset desa.

Baca Juga: Mentan Amran: RI Berpotensi Kehilangan Rp600 Triliun per Tahun akibat Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor Sawit

Menurut Anwar, perbedaan tersebut perlu mendapat penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi penerimaan yang sebenarnya.

"Pengaduan ini saya sampaikan bukan untuk menghakimi siapa pun. Saya hanya meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap data serta dokumen yang saya miliki," ujar Anwar dalam keterangannya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut harus dihormati. Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan, dirinya berharap dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain melaporkan dugaan tersebut, Anwar juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Desa Mertapadawetan terkait dokumen LPPDes dan APBDes Tahun 2025. Namun, menurutnya, permohonan informasi tersebut belum memperoleh tanggapan sesuai harapan.

Baca Juga: PM India Narendra Modi Dijadwalkan ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Strategis hingga Koridor Aceh-Andaman

Melalui laporan DUMAS itu, Anwar meminta Kejari Kabupaten Cirebon melakukan telaah, pengumpulan bahan keterangan, hingga pemeriksaan terhadap dokumen keuangan desa serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan PADes.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap.***