POJOKSATU.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menyepakati lima pernyataan sikap dalam forum Mujalasah yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu, 17 Juni 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi pandangan bersama terkait sejumlah isu strategis menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Dokumen pernyataan sikap ditandatangani Rais Syuriyah PWNU DI Yogyakarta KH Mas'ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh.

Baca Juga: TWK, TIU, atau TKP? Berikut Tes SKD CPNS 2026 yang Paling Sulit Dilewati, Banyak Pelamar Masih Keliru

"Dengan senantiasa memohon taufik, hidayah, dan pertolongan Allah swt, serta dengan penuh khidmah kepada Nahdlatul Ulama, kami PWNU dan PCNU se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhimpun dalam Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut."

Tolak Pembatasan Keanggotaan Ahwa
Poin pertama menegaskan pentingnya menjaga marwah Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) sebagai maqam keulamaan, bukan sekadar mekanisme teknis pemilihan maupun instrumen administratif organisasi.

Karena itu, forum menyatakan penolakan terhadap usulan yang membatasi keanggotaan Ahwa hanya berasal dari unsur pengurus syuriyah.

Baca Juga: Jokowi Sikapi Penangkapan Roy Suryo, Di Sisi Lain Eks Menpora Itu Terlihat Lemas Dibawa

"Karena itu, kami menolak setiap usulan yang hendak membatasi keanggotaan Ahwa hanya dari unsur pengurus syuriyah."

Menurut peserta mujalasah, pembatasan tersebut berpotensi menutup kesempatan para kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, maupun pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan, kewibawaan moral, dan diterima luas oleh warga nahdliyin untuk menjadi anggota Ahwa.

Forum juga menolak konsep zonasi dalam pencalonan anggota Ahwa karena dinilai menggeser posisi Ahwa dari lembaga keulamaan menjadi representasi wilayah administratif.

Baca Juga: Collab Honda Genio x Beauty Ultima II Hadirkan Ruang Kreatif Generasi Muda

"Padahal, maqam Ahwa semestinya bertumpu pada kualitas kealiman, keteladanan, kearifan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pada pembagian zona administratif."

Menolak Perubahan Kedudukan Rais Aam
Pernyataan kedua menegaskan dukungan terhadap konstruksi asli jam'iyah Nahdlatul Ulama sebagaimana tertuang dalam Qanun Asasi 1926 yang dirancang para pendiri organisasi.

Atas dasar itu, PWNU dan PCNU DIY serta Jawa Tengah menolak usulan yang menempatkan Rais Aam sebagai "Pemimpin Tertinggi" dengan seluruh mandat organisasi berada di bawah kewenangannya.

Baca Juga: BI: Kenaikan Harga Pertamax Diperkirakan Sumbang Inflasi 0,25 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

"Karena itu, kami menolak usulan perubahan yang hendak mengubah kedudukan Rais Aam menjadi “Pemimpin Tertinggi” dalam pengertian yang menempatkan seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam."

Forum juga menyatakan keberatan terhadap usulan agar Ketua Umum Tanfidziyah ditunjuk oleh Rais Aam, bukan dipilih melalui Muktamar.

" Kami juga menolak usulan agar ketua umum tanfidziyah ditunjuk oleh rais aam, bukan dipilih oleh muktamirin. Gagasan tersebut bertentangan dengan desain awal Jam’iyah NU sebagai organisasi para ulama dan warga Nahdliyin yang menjunjung tinggi musyawarah, mandat Muktamar, dan pertanggungjawaban kelembagaan."

Baca Juga: 7 Bengkel AC Mobil Terbaik, Dokter Mobil Paling Unggul

Menurut mereka, Rais Aam dan Ketua Umum sama-sama memperoleh mandat dari Muktamar sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing sehingga hubungan keduanya harus berjalan secara seimbang.

Dorong Tata Kelola Aset Strategis NU
Poin ketiga berisi dukungan terhadap pembentukan Peraturan Perkumpulan mengenai tata kelola aset strategis Nahdlatul Ulama.

Aset yang dimaksud mencakup konsesi tambang, platform digital Digdaya, hingga berbagai aset strategis lainnya agar seluruh pengelolaannya berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi, pesantren, pendidikan, dakwah, kaderisasi, serta kemaslahatan umat.

Baca Juga: Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Disahkan, DPRD Kota Bandung Soroti Maraknya Komunitas LGBT di Medsos

"Aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, spekulatif, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan."

Dukung Muktamar Digelar di Lirboyo
Dalam poin keempat, forum menyatakan dukungan agar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama diselenggarakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Menurut mereka, pesantren memiliki peran besar dalam menjaga marwah organisasi, memperkuat ukhuwah, hingga membantu proses islah di tengah dinamika yang terjadi di tubuh Nahdlatul Ulama.

Penyelenggaraan Muktamar di lingkungan pesantren juga dipandang sebagai simbol kembalinya NU kepada tradisi keilmuan, adab, dan khidmah yang diwariskan para ulama.

Baca Juga: SPMB Tuai Keluhan, DPRD Jabar Usul Masa Sanggah Dibuka Kembali dan Nilai Dipublikasikan

Mendorong Muktamar yang Bermartabat
Poin terakhir menekankan pentingnya pelaksanaan Muktamar secara jujur, adil, terbuka, dan beradab.

PWNU dan PCNU se-DIY serta Jawa Tengah menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, maupun praktik yang dinilai mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.

"Karena itu, kami menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, atau praktik jegal-menjegal yang mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah."

Baca Juga: Farhan: Jalan Berlubang di Pasteur Harus Segera Diperbaiki, Jangan Tunggu Korban Lagi

Forum menilai seluruh aspirasi, gagasan, maupun calon yang memenuhi syarat harus memperoleh ruang yang sama untuk diuji di hadapan para muktamirin.

Pernyataan sikap tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan organisatoris dalam menjaga Nahdlatul Ulama tetap berada di atas khittah, marwah, serta konstruksi jam'iyah yang telah diwariskan para muassis.

Harapannya, Muktamar ke-35 benar-benar menjadi momentum memperkuat persatuan, menjaga tradisi keulamaan, dan membawa kemaslahatan bagi seluruh warga nahdliyin.***