POJOKSATU.ID – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Kabupaten Cirebon mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon segera melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD yang diketahui memiliki, mengelola, atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

FORMASI menilai keterlibatan anggota legislatif dalam pengelolaan SPPG berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait dugaan benturan kepentingan antara jabatan publik sebagai wakil rakyat dengan kepentingan ekonomi dalam program pemerintah.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, SH., MH., mengatakan DPRD memiliki fungsi utama sebagai lembaga legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, anggota DPRD seharusnya berada pada posisi pengawas kebijakan, bukan menjadi pihak yang berpotensi memperoleh keuntungan dari program yang diawasi.

"Kami tidak sedang menuduh adanya tindak pidana korupsi. Namun kami mempertanyakan bagaimana independensi anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan apabila pada saat bersamaan memiliki kepentingan ekonomi dalam program yang diawasi," ujar Qorib.

Baca Juga: Tanpa Fasilitas Balap Memadai, Tim Asal Karawang Tetap Berprestasi dan Raih Gelar Juara Nasional

Ia menegaskan, kondisi tersebut dinilai rawan menciptakan konflik kepentingan dan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

FORMASI juga mempertanyakan langkah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cirebon yang hingga kini dinilai belum mengambil tindakan konkret terkait persoalan tersebut.

"Apakah sudah ada pendataan, klarifikasi, atau pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang memiliki keterlibatan dengan SPPG? Publik berhak mendapatkan penjelasan karena ini menyangkut integritas lembaga DPRD," katanya. Selasa (16/6/2026)

Qorib menyebut aturan mengenai larangan konflik kepentingan bagi anggota DPRD telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta aturan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga: Polres Karawang Ringkus Pelaku Tawuran Viral yang Rampas Motor Warga

Menurut Qorib, apabila terdapat anggota DPRD yang lebih banyak terlibat mengurus operasional SPPG dibanding menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan menyerap aspirasi masyarakat, maka hal tersebut menjadi persoalan yang harus segera ditindaklanjuti.

"Masyarakat memilih anggota DPRD bukan untuk menjadi pengusaha program pemerintah, tetapi untuk menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan publik," tegas Qorib.

FORMASI kemudian mendesak BK DPRD Kabupaten Cirebon melakukan pemeriksaan etik terhadap anggota DPRD yang memiliki keterlibatan dengan SPPG, membuka informasi terkait status keterlibatan tersebut kepada masyarakat, serta meminta Inspektorat Daerah dan Ombudsman ikut melakukan pengawasan.

Selain itu, Qorib meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan, pengaruh politik, maupun fasilitas negara dalam proses perizinan dan operasional SPPG.

Dan memastikan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil untuk mendorong pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.***