POJOKSATU.ID – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengguncang publik setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPD I KNPI DKI Jakarta, Husnul Jamil, menyampaikan keprihatinan sekaligus kekecewaan mendalam. 

Menurutnya, program MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan memperkuat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas.

“Program MBG dirancang sebagai instrumen intervensi gizi yang sangat penting bagi masa depan bangsa. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya merupakan persoalan serius yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap agenda prioritas nasional,” ujar Husnul.

Baca Juga: BPNT Juni 2026 Dipercepat, Cek Sekarang Apakah Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, dugaan penyimpangan terjadi dalam proses seleksi dan penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Sejumlah pihak diduga memperoleh perlakuan khusus dalam mekanisme kemitraan meski tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya anggaran yang dikelola program MBG. Pada tahun 2025, anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Husnul menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan MBG. 

Berbagai persoalan yang selama ini berkembang di ruang publik, mulai dari dugaan jual beli titik dapur, lemahnya transparansi kemitraan, hingga pengawasan mutu layanan yang dinilai belum optimal, perlu ditangani secara komprehensif melalui perbaikan sistem.

Baca Juga: Sejarah Baru Piala Dunia 2026: Meksiko, Kanada, dan AS Gelar Upacara Pembukaan Sendiri

Menurutnya, keberhasilan program intervensi gizi tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga kualitas gizi, keamanan pangan, efisiensi layanan, serta integritas tata kelola.

“Tanpa penerapan prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, integritas, dan pengawasan yang efektif, efektivitas program berisiko tidak mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

KNPI DKI Jakarta menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, organisasi kepemudaan tersebut juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai tujuan awal, yakni menciptakan generasi Indonesia yang sehat, kuat, dan memiliki daya saing global.***