POJOKSATU.ID – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan dosen bukan lagi sekadar urusan internal perguruan tinggi, melainkan isu strategis nasional yang berpengaruh langsung terhadap masa depan pendidikan, riset, dan daya saing Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan ADI saat menjadi Pihak Terkait dalam sidang pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Senin (25/5/2026).

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, didampingi Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin sistem pengupahan dosen yang adil dan manusiawi.

“Keberadaan dosen yang sejahtera dan kompeten merupakan prasyarat utama agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan optimal, sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia unggul serta riset inovatif yang meningkatkan daya saing global Indonesia,” ujar Mohammed Ali Berawi di hadapan majelis hakim MK.

Baca Juga: TNI Bangun Sumur Bor Permanen 50 Meter di SMAN 3 Cikampek

Dalam keterangannya, ADI mengungkapkan kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia yang dinilai masih jauh dari ideal. Berdasarkan data yang disampaikan, rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka tersebut disebut sebagai yang terendah dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Sebagai perbandingan, rata-rata gaji dosen di Singapura mencapai Rp85,50 juta per bulan, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, dan Filipina Rp7,65 juta.

Menurut ADI, kondisi tersebut menciptakan paradoks dalam dunia pendidikan tinggi. Di satu sisi, dosen dituntut menghasilkan publikasi internasional, inovasi teknologi, hingga hilirisasi riset. Namun di sisi lain, kesejahteraan mereka dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Rendahnya penghasilan dosen juga disebut berdampak pada kualitas pendidikan tinggi. Banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga waktu dan energi yang seharusnya difokuskan untuk mengajar, membimbing mahasiswa, dan melakukan penelitian menjadi terbagi.

Baca Juga: LBH GABBAR Desak Kejari Karawang Periksa BTN dan Notaris di Kasus KPR Citra Swarna Grande dan Kartika Residence

“Situasi ini berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran, meningkatkan risiko kelelahan kerja (burnout), hingga memicu eksodus akademisi muda berbakat ke luar negeri maupun ke sektor industri,” ungkap ADI.

Lebih jauh, organisasi profesi yang menaungi lebih dari 64 ribu dosen sejak 1998 tersebut mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan dosen dapat mengancam masa depan intelektual bangsa di tengah persaingan global yang semakin bertumpu pada ekonomi berbasis pengetahuan.

Melalui sidang pengujian undang-undang di MK, ADI meminta agar frasa “gaji pokok” dalam UU Guru dan Dosen ditafsirkan ulang. ADI mengusulkan agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat perguruan tinggi berada.

Selain itu, ADI juga mendorong agar penghasilan dosen mencakup berbagai komponen pendukung kesejahteraan, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan, serta insentif berbasis prestasi.

ADI berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, menjaga independensi akademik, serta memperkuat peran pendidikan tinggi dalam mendorong kemajuan peradaban Indonesia.***