POJOKSATU.ID — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat pedesaan di Jawa Barat kini mendapat dorongan baru dengan hadirnya firma hukum Four Corners Law (FCL).

Firma ini didirikan oleh empat advokat dari berbagai daerah di Jawa Barat sebagai respons atas masih minimnya layanan bantuan hukum, khususnya di wilayah desa.

FCL hadir sebagai firma hukum berbasis perusahaan yang berfokus pada layanan jasa hukum serta pendidikan hukum yang inklusif.

Kehadirannya diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberi warna baru dalam industri hukum di Jawa Barat.

Baca Juga: Update Kasus Mutilasi Pegawai Ayam Geprek Bekasi, Ponsel Dijual Rp450 Ribu, Honda Vario Rp2,3 Juta

Empat advokat yang menjadi pendiri FCL yakni Adv. Qorib, S.H., M.H. dari Cirebon, Adv. Taufik Hidayat, S.H., M.H. dari Sumedang, Adv. AA Jaelani, S.H., M.H. dari Cianjur, dan Adv. Irfan Arifian, S.H., M.H. dari Bandung. Berdasarkan kesepakatan bersama, Adv. Qorib ditunjuk sebagai koordinator sekaligus pimpinan FCL Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Qorib menegaskan bahwa FCL membawa visi besar untuk mendorong solidaritas, kesetaraan, kesejahteraan, serta keadilan masyarakat melalui pemerataan akses hukum.

“Berdirinya FCL akan mewarnai industri hukum di Jawa Barat. Langkah awal kami adalah mengadakan pendidikan paralegal yang akan bekerja sama dengan perangkat desa se-Jawa Barat, serta menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum,” ujarnya Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Nasib Pekerja Bandung Zoo Aman, Pemkot Bandung Siapkan Kontrak dan Gaji Setara UMK

Ia menambahkan, FCL juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai organisasi advokat guna memperkuat program-program yang berorientasi pada keadilan masyarakat.

Ke depan, FCL berkomitmen membangun sinergi berkelanjutan dengan lembaga hukum, aparat penegak hukum, serta pemerintah di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan akses hukum yang lebih merata dan berkeadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini masih sulit menjangkau layanan hukum.***