POJOKSATU.ID - Menjelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial daerah bagi warga rentan.
Tiga program bansos lokal yang paling dinantikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Dijadwalkan cair pada 21 hingga 25 Desember.
Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan, yang disalurkan melalui rekening bank sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kelangkaan BBM Usai Banjir Bikin Medan Kacau, Antrean Tembus Jalan Raya
Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan lansia, anak, dan penyandang disabilitas.
Dengan pencairan yang jatuh di akhir tahun, bansos ini diharapkan dapat membantu kebutuhan dasar rumah tangga sekaligus menutup pengeluaran akhir tahun yang semakin meningkat.
Masing-masing bansos memiliki sasaran penerima berbeda, namun seluruhnya fokus pada warga DKI yang masuk kategori rentan dan berpenghasilan rendah.
1. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Ditujukan bagi lansia usia 60 tahun ke atas yang berdomisili tetap di Jakarta dan memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair 1–10 Desember 2025, Ini yang Harus Diketahui Penerima di Desil 1 dan Desil 2
2. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Menyasar anak dari keluarga tidak mampu, termasuk anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang membutuhkan dukungan pemenuhan kebutuhan dasar.
3. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Diberikan kepada penyandang disabilitas berat yang memerlukan bantuan pendampingan biaya hidup maupun kebutuhan harian.
Seluruh penerima harus tercatat dalam basis data resmi milik Dinas Sosial DKI Jakarta dan memiliki dokumen kependudukan yang valid.
Untuk menerima pencairan bansos lokal Jakarta, dokumen berikut wajib dipenuhi:
KTP DKI Jakarta yang masih berlaku
Kartu Keluarga (KK) terbaru
Dokumen pendukung sesuai jenis bansos, seperti:
Surat keterangan lansia
Surat keterangan disabilitas dari puskesmas/rumah sakit
Surat keterangan tidak mampu, jika diminta
Nomor rekening bank penyalur yang sudah terdaftar
Penerima yang tidak memiliki KTP DKI atau belum memperbarui data sering kali mengalami penundaan pencairan.
Karena itu, pemerintah daerah menghimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen tercatat dan sesuai dengan administrasi kependudukan Jakarta.
Jadwal Pencairan 21–25 Desember.
Pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ dilakukan secara bertahap melalui bank penyalur atau rekening yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Vonis Suap Berjalan, Dua Hakim Pelepas Ronald Tannur Resmi Dijebloskan ke Salemba
Dengan jadwal penyaluran 21–25 Desember, warga diimbau memeriksa saldo rekening masing-masing, terutama bagi penerima yang menggunakan rekening bantuan khusus.
Proses pencairan bersifat otomatis artinya, dana masuk langsung tanpa perlu antrian di kantor Dinas Sosial.
Namun jika rekening bermasalah atau pemilik rekening tidak aktif, pencairan bisa tertunda hingga data diperbaiki.
Baca Juga: Apel Kesiapsiagaan di Plumpang Tegaskan Komitmen Pertamina Jaga Keamanan Aset Strategis Energi
Warga dapat memeriksa status pencairan bansos dengan cara berikut:
1. Cek saldo rekening bank penyalur (BRI, Bank DKI, atau bank yang ditentukan).
2. Menghubungi pendamping sosial wilayah untuk mengetahui apakah nama sudah masuk daftar penerima Desember.
3. Mengunjungi kelurahan jika ada perubahan data atau kendala teknis pada rekening.
4. Memantau pengumuman Dinas Sosial DKI Jakarta melalui kanal resmi.
Jika dana belum masuk hingga lewat 25 Desember, penerima bisa melakukan pengecekan ulang ke kelurahan untuk memastikan tidak ada data yang belum diperbarui.
Berbeda dengan PKH atau BPNT dari Kemensos, KLJ, KAJ, dan KPDJ adalah program bantuan khusus Pemprov DKI Jakarta.
Itu sebabnya, hanya warga yang memiliki KTP DKI yang bisa mendapatkan bantuan ini.
Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial paling besar yang dimiliki pemerintah daerah.
Karena menyasar kebutuhan langsung kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus.***




