POJOKSATU.ID - Penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kembali memasuki babak baru setelah dua hakim yang pernah membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur akhirnya resmi dijebloskan ke Lapas Salemba.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung setelah putusan hukum terhadap keduanya berkekuatan tetap.
Kedua hakim nonaktif tersebut Erintuah Damanik dan Mangapul divonis 7 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Apel Kesiapsiagaan di Plumpang Tegaskan Komitmen Pertamina Jaga Keamanan Aset Strategis Energi
Mereka dinyatakan bersalah karena menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan yang sempat membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan pada 2024.
Putusan bebas itu sejak awal menimbulkan gelombang protes publik karena dianggap tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kasus suap tersebut terbongkar setelah penyidik menemukan aliran uang dan barang berharga yang diduga sebagai bentuk gratifikasi kepada majelis hakim.
Temuan itu diperkuat keterangan saksi, rekaman komunikasi, serta bukti elektronik yang akhirnya menyeret dua hakim tersebut ke meja hijau.
Setelah menjalani proses panjang, putusan pengadilan menyatakan keduanya bersalah dan langsung dieksekusi tanpa upaya banding.
Pemindahan kedua hakim ke Lapas Salemba menjadi simbol keras pemberantasan korupsi di sektor peradilan.
Publik sudah lama menanti langkah tegas terhadap dugaan praktik jual beli perkara, terutama dalam kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.
Eksekusi keduanya memberikan sinyal jelas bahwa penyimpangan dalam sistem peradilan apalagi dilakukan oleh penegak hukum yang memegang palu keadilan tidak akan lagi ditoleransi.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin betapa rentannya integritas lembaga peradilan ketika ada celah permainan uang.
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur kala itu dianggap sebagai vonis ajaib, membuat publik mencurigai adanya intervensi ilegal yang akhirnya terbukti benar.
Dengan ditahannya dua hakim tersebut, masyarakat berharap kepercayaan terhadap institusi peradilan kembali dapat dibangun.
Namun eksekusi ini bukan akhir cerita. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut mendorong terjadinya suap.
Beberapa nama disebut dalam penyidikan lanjutan, termasuk pihak yang diduga menjadi penghubung transaksi.
Baca Juga: Desember 2025, Ini Daftar Bansos yang Masih Cair dan Pastikan KPM Cek Segera
Penegak hukum memastikan proses pengungkapan tidak berhenti pada dua hakim saja, tetapi akan meluas hingga seluruh jaringan yang terlibat.
Keluarga korban dan aktivis penegakan hukum menilai langkah ini sebagai kemenangan kecil dalam perjuangan panjang mencari keadilan.
Mereka berharap agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa integritas tidak bisa diperjualbelikan.
Publik pun mendorong agar pengawasan terhadap peradilan diperketat dan ruang gelap yang memungkinkan terjadinya suap dan manipulasi putusan dapat ditutup rapat.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Verifikasi Sanggah dan Usul Bansos? Ini yang Perlu Warga Tahu
Di balik proses hukum yang kini bergerak ke arah lebih tegas, kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti mengingatkan bahwa satu putusan bebas yang tidak adil dapat meninggalkan luka panjang.
Dengan dimulainya masa hukuman dua hakim tersebut, publik berharap peradilan Indonesia benar-benar memasuki fase baru yang lebih bersih, transparan, dan bertanggung jawab.***




