POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan struktur gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi dan berlaku efektif mulai tahun 2024 hingga 2025.

Artikel ini bertujuan mengulas secara rinci besaran gaji pokok PPPK sesuai golongan, jenis tunjangan yang akan diterima, serta memberikan panduan untuk menghitung perkiraan take-home pay secara realistis.

 

Gaji Pokok PPPK 2025 per Golongan

Berdasarkan Perpres 11/2024, gaji pokok PPPK dibagi ke dalam 17 golongan, bergantung pada jenjang pendidikan, jabatan, dan masa kerja.

Baca Juga: Magang Nasional Kemnaker 2025, Sistem WFA, WFO, Hingga WFH Jadi Pilihan Fleksibel untuk Batch 3

Berikut rentang gaji pokok per golongan:

Golongan Gaji Pokok per Bulan

- I (lulusan SD) Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

- II Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Baca Juga: Polisi Cari Bukti Hubungan Intim AKBP Basuki dengan Dwinanda Linchia Levi di Kamar 210 Gajahmungkur

- III Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

- IV (lulusan SMP) Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

- V (lulusan SMA) Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

- VI (lulusan D2) Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

- VII (lulusan D3) Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

- VIII Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

- IX (lulusan S1/D4) Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Baca Juga: Rehabilitasi Kilat! Presiden Pulihkan Tiga Terpidana ASDP, Hukuman Belum Jalan Sudah Bebas?

- X (lulusan S2) Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

- XI (lulusan S3) Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

- XII Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

-XIII Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Baca Juga: Rehabilitasi Kilat! Presiden Pulihkan Tiga Terpidana ASDP, Hukuman Belum Jalan Sudah Bebas?

- XIV Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

- XV Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

-XVI Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

- XVII Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

 Ini adalah gaji pokok, penghasilan total bisa lebih besar jika ada tunjangan.

Dengan demikian, PPPK terendah (golongan I) memperoleh gaji pokok minimal sekitar Rp 1,9 juta per bulan, sedangkan PPPK golongan tertinggi (XVII) bisa mendapat pokok sekitar Rp 7,3 juta per bulan.

 

Tunjangan, Komponen, Biar Take-Home Pay Lebih Menarik

Selain gaji pokok, PPPK berpotensi menerima beberapa tunjangan yang membuat total pendapatan lebih kompetitif. Berikut tunjangan utama berdasarkan regulasi dan praktik instansi:

T1. unjangan Keluarga, Untuk PPPK yang sudah menikah dan/atau memiliki anak, tunjangan keluarga bisa menambah penghasilan.

2. Tunjangan Pangan,  Uang Makan beberapa instansi menyediakan tunjangan pangan atau uang makan per hari kerja atau per bulan.

Baca Juga: Internet Rakyat, Saat Negara Turun Tangan Menghapus Kesenjangan Akses dari Kota hingga Desa

3. Tunjangan Jabatan,  Fungsional bila PPPK menempati jabatan struktural atau fungsional, akan ada tunjangan tambahan sesuai jabatan.

4. Tunjangan Kinerja Jika instansi menerapkan sistem remunerasi atau kinerja, PPPK bisa menerima tunjangan kinerja berdasarkan capaian kerja.

Hak-hak lain sesuai regulasi ASN Tergantung kebijakan instansi.

Bisa termasuk tunjangan transportasi, tunjangan jabatan spesifik, dan fasilitas lainnya bagi PPPK.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu untuk Guru Honorer Kediri Segera Diserahkan Akhir Tahun 2025, Ini Data Lengkapnya

Dengan kombinasi gaji pokok dan tunjangan, PPPK terutama golongan menengah ke atas berpotensi mendapat total take-home pay yang jauh lebih besar daripada gaji pokok dasar.

 

Status 2025, Mengapa Data Ini Penting

Perpres 11/2024 secara resmi menggantikan ketentuan lama dan menaikkan gaji pokok PPPK efektif sejak 1 Januari 2024.

Skema ini berlaku di seluruh Indonesia baik untuk PPPK penuh waktu maupun dalam ketentuan tertentu PPPK paruh waktu.

Struktur berdasarkan golongan dan masa kerja memperjelas transparansi gaji, sehingga PPPK dapat dengan mudah memperkirakan hak dan penghasilan berdasarkan golongan mereka.

Informasi ini penting bagi PPPK baru maupun yang sudah bertugas, agar bisa merencanakan keuangan dengan baik termasuk memperhitungkan tunjangan dan hak-hak lainnya.

 

Cara Hitung Estimasi Take-Home Pay Anda

Jika Anda PPPK dan ingin tahu berapa kira-kira penghasilan bersih per bulan, ikuti langkah ini:

1. Lihat golongan Anda berdasarkan jenjang pendidikan/jabatan.

Baca Juga: Cek Jadwal Bansos di Sini! BPNT Tahap 4 2025 di Jawa Barat, Dana Rp 600 Ribu Sudah Masuk?

2. Tentukan gaji pokok sesuai golongan (lihat tabel di atas).

3. Cek apakah instansi memberikan tunjangan, keluarga, makan, jabatan, kinerja, dan lainnya.

4.Tambahkan seluruh tunjangan ke gaji pokok, itulah estimasi take-home pay Anda.

5. Ingat bahwa tunjangan bisa berbeda setiap instansi, jadi total riil bisa bervariasi.

Baca Juga: Cek Jadwal Bansos di Sini! BPNT Tahap 4 2025 di Jawa Barat, Dana Rp 600 Ribu Sudah Masuk?

Gaji pokok PPPK pada 2025 berada pada kisaran Rp 1,9 jutaan hingga sekitar Rp 7,3 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.

Ditambah tunjangan keluarga, makan, jabatan, kinerja, dan lainnya pendapatan total bagi PPPK bisa jauh lebih tinggi.

Regulasi melalui Perpres 11/2024 menjamin struktur ini berlaku resmi dan transparan.

Bagi Anda yang sudah atau akan menjadi PPPK penting mengetahui golongan dan hak tunjangan agar bisa memperkirakan penghasilan secara realistis dan merencanakan keuangan dengan bijak.***