POJOKSATU.ID – Wakil Bupati Cirebon, H. Agus Kurniawan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kuwu Kabupaten Cirebon dalam menghadirkan Rumah Restorative Justice (RJ) di berbagai desa.

Salah satunya telah mulai dibangun di Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.

Menurut Agus, keberadaan rumah RJ menjadi terobosan penting dalam menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat dengan mengedepankan semangat perdamaian dan musyawarah.

“Dengan rumah restorative justice ini, kita bisa meminimalisasi permasalahan dan menyelesaikannya secara musyawarah, mengembalikan keadaan seperti semula,” ujar Agus beberapa waktu lalu seusai kegiatan penandatanganan MoU di Desa Cibogo.

Baca Juga: Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Ikut Acara Resmi Kantor di Batam, KAMAKSI Desak KPK Turun Tangan

Ia menilai, pendekatan restorative justice sangat relevan untuk diterapkan di tingkat desa, mengingat banyak persoalan hukum muncul dari konflik sosial yang sebetulnya dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa pembangunan rumah RJ dan penandatanganan MoU antara Kejaksaan, Pemda, serta desa-desa merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Kita sudah delapan kali melaksanakan penandatanganan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Setelah ini, MoU juga bisa dilanjutkan ke seluruh desa di Kabupaten Cirebon yang berjumlah 412 desa di 40 kecamatan, dengan disertai pembangunan RJ,” ungkap Yudhi.

Ia optimistis, dengan kerja sama ini desa-desa di Kabupaten Cirebon akan semakin tertib dan patuh terhadap aturan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahannya.

Baca Juga: Kapolres Karawang Beri Kejutan Spesial untuk HUT ke-80 TNI

“Insya Allah ke depan, desa-desa lebih taat aturan, lebih tertib, dan tentu lebih siap dalam mendukung pembangunan di daerah,” tegasnya.

Selain itu, Yudhi juga menyinggung rencana penguatan kelembagaan desa melalui pembentukan koperasi “Merah Putih” serta pengembangan rumah RJ secara lebih luas.

“Ke depan kita harapkan rumah RJ bisa lebih banyak hadir di desa-desa, karena dengan itu permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi, melalui musyawarah, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau,” pungkasnya.***