POJOKSATU.id, JAKARTA— Sosok Clara Hertina atau Lala Muldi Darmawan (LMD) yang tak lain merupakan istri dari Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, HMD, tengah jadi sorotan publik.

Istri salah satu direksi PT Jasa Raharja ini diduga ikut acara resmi suaminya di Batam Kepulauan Riau pada pertengahan September 2025 lalu.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh istri salah satu Direksi PT Jasa Raharja ini pun menguat dan menjadi sorotan publik.

Seperti dikutip dari Porosjakarta.com, Minggu (5/10/2025), isu mencuat setelah beredar unggahan media sosial yang menunjukkan LMD ikut dalam perjalanan dinas suaminya ke Batam pada pertengahan September 2025.

Baca Juga: Korban Meninggal Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Tembus 37 Orang hingga Minggu, 104 Santri Selamat

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @nengciqoq, LMD terlihat hadir di acara resmi bersama jajaran direksi Jasa Raharja.

Ia tampak duduk di barisan depan mengenakan busana formal berhijab, lengkap dengan fasilitas protokol dan sopir dinas.

Seorang pegawai internal PT Jasa Raharja yang enggan disebut namanya mengonfirmasi bahwa kehadiran Lala Muldi Darmawan terjadi di agenda resmi perusahaan.

“Itu kegiatan dinas kantor, tapi istri beliau ikut juga,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Ratusan Karangan Bunga Penuhi Kodim 0604 Karawang di HUT ke-80 TNI

 

KAMAKSI Desak KPK Turun

Dugaan LMD ikut acara resmi suaminya di Batam pada pertengahan September 2025 lalu mendapat perhatian Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI).

Ketua KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai ada indikasi penyalahgunaan fasilitas dan potensi manipulasi anggaran dalam perjalanan tersebut.

“Kalau ikut suami silakan, tapi jangan gunakan anggaran negara. Itu bentuk penyalahgunaan fasilitas publik,” ujar Joko.

KAMAKSI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera turun tangan untuk menelusuri dugaan ini.

Menurut Joko, bukan hanya soal perjalanan dinas, LMD juga disebut-sebut kerap memengaruhi urusan internal perusahaan, termasuk kegiatan pembinaan istri pegawai hingga renovasi ruang kerja suaminya di kantor.

“Melalui unggahannya, LMD seperti ingin menunjukkan status sosialnya di lingkaran pejabat BUMN. Tapi sikap itu justru bisa jadi beban moral bagi suaminya sendiri,” katanya.

KAMAKSI menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran agar semua BUMN memperkuat komitmen pada prinsip good corporate governance dan zero tolerance terhadap konflik kepentingan.

“Fasilitas negara itu milik rakyat. Setiap pejabat publik harus sadar, jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa keluarga,” ujar Joko.

GCG dan Potensi Konflik Kepentingan

Mengacu pada Pedoman Good Corporate Governance (GCG) PT Jasa Raharja yang berlandaskan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011, setiap pejabat BUMN wajib menjaga integritas, menjauhkan diri dari praktik nepotisme, penyalahgunaan fasilitas, dan konflik kepentingan.

Namun, aturan eksplisit mengenai larangan penggunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat belum sepenuhnya tegas di banyak BUMN, termasuk Jasa Raharja.

Celah inilah yang dinilai membuka ruang penyimpangan dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal.

Praktik semacam ini berpotensi mencoreng citra BUMN sebagai lembaga publik yang seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Jasa Raharja bisa tergerus.***