POJOKSATU.ID – Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota membubarkan kegiatan Night Ride komunitas motor yang diikuti sekitar 500 unit motor di area Burger King Jalan Tuparev, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Sabtu malam (27/9/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dihentikan polisi hanya dalam waktu 40 menit karena tidak memiliki izin resmi dari kepolisian maupun pemerintah desa setempat.

Pembubaran dipimpin langsung Kapolsek Kedawung, Kompol Ahmad Nasori, S.H., didampingi Panit Opsnal Intelkam, IPTU Suyitno, S.H., bersama personel gabungan Polsek Kedawung dan Polres Cirebon Kota. Polisi mengendalikan massa dengan cara membagi peserta ke beberapa kelompok serta mengarahkan rute berbeda guna mencegah konvoi liar, balapan jalanan, dan kemacetan.

Baca Juga: Dominasi Pensiunan TNI di Badan Gizi Nasional, Apakah Militer Cukup Tangani Masalah Gizi Publik?

“Setiap kegiatan komunitas motor di jalan umum wajib memiliki izin resmi agar dapat diawasi dengan baik. Tindakan ini bukan sekadar penertiban, tapi juga edukasi bagi peserta agar memahami aturan hukum dan keselamatan di jalan raya,” tegas Kompol Ahmad Nasori.

Selain membubarkan, polisi juga memberikan imbauan langsung kepada peserta terkait tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara, serta memastikan seluruh peserta meninggalkan lokasi secara tertib. 

Aparat turut berkoordinasi dengan panitia acara dan pihak pengelola Burger King agar kegiatan serupa ke depan melalui prosedur perizinan resmi.***