POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sebanyak 6.557 obat-obatan terlarang berhasil diamankan pihak kepolisian, dari tangan pengedar berinisial DH (26) warga Sindangkasih Kota Purwakarta.

Ribuan pil perusak generasi muda tersebut diamankan Satu Reserse Narkoba (Satres Narkoba) hasil dari menangkap seorang pemuda berinisial DH (26).

DH diketahui seorang pengedar obat-obatan terlarang, tidak berkutik saat ditangkap polisi dengan barang bukti Ribuan butir pil obat terlarang.

Baca Juga: Sosok Ayah Arya Daru Pangayunan Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Doktor Lulusan Luar Negeri

Pelaku ditangkap di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan kota Purwakarta berikut dengan barang bukti ribuan obat terlarang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui, Kasat Reseserse Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut diamankan di rumah kontrakan tempat pelaku menjual obat keras tanpa izin edar.

Yudi menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Baca Juga: Sosok Ayah Arya Daru Pangayunan Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Doktor Lulusan Luar Negeri

"Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat keras terbatas (OKT) ,'' jelas Yudi kepada wartawan, Jumat (11/07).

Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 4.634 butir obat warna kuning disalah satu sisi bertuliskan MF diduga Hexymer.

Kemudian 1923 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Redmi Note 12 Pro warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 875.000.

Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Berat, SMA-SMK Pasundan 2 di Tasikmalaya Terancam Tutup di PPDB 2025, Pernah Jadi Favorit

''Jadi, total barang bukti sebanyak 6.557 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.,'' tegas Yudi.

Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,''tutup Yudi.***