POJOKSATU.id - Kabar baik bagi guru karena bisa mendapatkan bantuan Rp3,5 juta. Bantuan guru tersebut akan diberikan per semester.

Bantuan guru ini menyasar seluruh guru baik guru PNS, PPPK, honorer, sekolah negeri maupun swasta.

Kabar ini disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Tepatnya saat melakukan kunjungan ke Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat 2 Mei 2025 dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Baca Juga: KABAR BAIK Pencairan TPG TW 2 Tahun 2025 TIDAK LELET LAGI, CAIR TIAP BULAN ke Rekening, Pahami Tahapan dan 4 Hal Penentu agar Cepat cair

Dengan bantuan guru Rp3,5 juta tersebut, diharapkan bisa berujung mendongkrak kesejahteraan guru.

Ini berarti bisa jadi kesempatan bagi guru yang tentu sangat sayang untuk dilewatkan.

Untuk bisa mendapatkan bantuan guru Rp3,5 juta per semester, guru tentu saja harus memenuhi semua kriteria dan syarat yang telah ditetapkan.

Selain itu, guru calon penerima bantuan Rp3,5 juta per semester ini harus lebih dulu melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Masih DIKIRA NGEPRANK, Presiden Gulirkan BANTUAN GURU HONORER Rp 300 Ribu per Bulan, jadi Bagian dari Program HASIL TERBAIK CEPAT, DIMULAI JULI

Apalagi kuota yang diberikan juga sangat terbatas, tidak sebanyak jumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Dengan kuota yang cukup sedikit, maka berarti syarat dan kriteria harus benar-benar bisa dipenuhi.

Lalu seperti apa bantuan untuk guru Rp3,5 juta dimaksud?

Silahkan simak penjelasan dan pemaparan lebih detil pada artikel di bawah ini.

Peningkatan Kualitas Guru

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program baru bertepatan dengan Hardiknas 2025.

Program tersebut yakni bantuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru hingga jenjang S1 atau D4.

Kepada guru, diberikan dukungan bantuan dana Rp3,5 juta per semester.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memaparkan, program ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Baca Juga: INFO Pencairan TPG Triwulan I: GURU TUNGGAL Tidak akan Bisa Lepas dari Kode 02 Jika Tidak Segera Lakukan Langkah Ini!

PHTC digagas Presiden Prabowo Subianto dan diluncurkan secara resmi di SDN 5 Cimahpar, Bogor, Jawa Barat.

Menteri Mu'ti menekankan, PHTC adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik di Tanah Air.

Disampaikan Abe, sapaan akrabnya, program ini adalah tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Guru Nasional 2024.

"Tujuannya jelas, tidak ada guru yang tertinggal dalam hak profesional dan pengembangan kualifikasi," ungkap Mu'ti dikutip Pojoksatu.id.

 

Target sampai 74.887 Guru

Menteri Mu'ti lantas membeberkan data kualifikasi guru berdasarkan pendataan yang dilakukan Kemendikdasmen.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair, Gaji ke-13 dan Tambahan THR Menyusul

Berdasarkan data tersebut, sampai akhir April 2025, masih ada 249.623 guru formal yang belum memiliki gelar S1 atau D4.

Jumlah tersebut bertambah menjadi 351.191 guru jika ditambah dengan guru PAUD non formal.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Dimana dalam regulasi tersebut guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 untuk mendukung mutu pendidikan nasional.

Menteri Mu'ti menyampaikan, bantuan Rp3,5 juta per semester ini menargetkan sebanyak 12.500 guru formal.

Akan tetapi jumlah tersebut bisa berlipat sampai dengan 6 kali lipat.

Tepatnya sebanyak 74.887 guru atau setara dengan 30 persen dari total guru yang belum S1 atau D4.

Baca Juga: Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DIPROTES DAERAH, PPPK Bisa Dapat HAK PENSIUN, Tegaskan HONORER DILARANG, Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Polri, Cek Nasib ASN

Dengan catatan, itu bisa terjadi jika nantinya usulan penambahan anggaran disetujui.

 

Kriteria Guru Penerima Bantuan Rp3,5 Juta

Meski menargetkan guru yang belum memiliki kualifikasi S1 atau D4, tetap ada kriteria atau syarat yang harus dipenuhi guru calon penerima bantuan.

Dikutip Pojoksatu.id, guru calon penerima bantuan Rp3,5 juta per semester terbagi dalam 2 golongan, antara lain:

Baca Juga: Lewat dari Tanggal 1 Tapi Gaji Pensiunan PNS Masih Belum Cair? TASPEN Bagikan Tips yang Harus Dilakukan!

1. Afirmasi

- Usia 50 - 55 tahun

- Langsung mendapat pengakuan RPL 70 persen SKS

- Mengikuti pembelajaran di LPTK selama dua semester melalui blended learning (daring dan luring) tanpa skripsi

 

2. Reguler

- Guru selain kelompok Afirmasi

- Mengikuti RPL dengan pengakuan 50 persen - 70 persen SKS

- Mengikuti pembelajaran di LPTK selama dua semester melalui blended learning (daring dan luring)

Baca Juga: APA yang Harus Dilakukan Jika Ada Perbedaan Penulisan Nama Depan Pada Data Rekening Pencairan TPG? SIMAK Penjelasan Resminya

- Khusus guru PAUD mengikuti diklat berjenjang yang telah mendapat pengakuan sejumlah 45 SKS (ditempuh dalam 4,5 bulan dengan pola IN-OJL)

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Itulah informasi bantuan beasiswa S1 atau D4 untuk guru Rp3,5 juta per semester bagi guru ASN dan non ASN lengkap dengan syarat kriteria dan ketentuannya. Semoga informasi ini bermanfaat.***