POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 ini memang membutuhkan banyak tahapan dan juga diwarnai dengan berbagai kendala.

Terutama bagi guru lulusan PPG Piloting 1, 2 dan 3 tahun 2024 yang baru pertama kali menerima TPG.

Banyak persyaratan yang harus mereka penuhi agar pencairan TPG bisa dilakukan.

Salah satu persyaratan yang ternyata sulit untuk dipenuhi adalah pemenuhan beban kerja.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair, Gaji ke-13 dan Tambahan THR Menyusul

Bagi guru yang beban kerja 24 jam per minggu belum bisa terpenuhi maka status validasi TPG di Info GTK akan muncul kode 02.

Jadi bapak ibu guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu agar bisa terlepas dari kode 02 ini.

Lantas bagaimana dengan nasib guru tunggal di sekolah?

Berdasarkan penjelasan dari admin GTK pusat, guru tunggal yang beban mengajar kurang dari 24 jam wajib untuk memenuhi beban kerja dengan tugas tambahan Utama (TTU) maupun tugas tambahan ekuivalensi (TTLE).

Baca Juga: Revisi UU ASN Masuk Prolegnas DIPROTES DAERAH, PPPK Bisa Dapat HAK PENSIUN, Tegaskan HONORER DILARANG, Jabatan ASN Bisa Diisi TNI Polri, Cek Nasib ASN

Bapak ibu guru bisa mengoptimalkan TTU dan TTLE untuk memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.

Dan langkah ini wajib dilakukan bapak ibu guru tunggal agar bisa terlepas dari kode 02.

Jenis Tugas Tambahan

- Tugas Tambahan Utama: 12 Jam

a. Kepala Laboratorium:

Syarat: Hanya 1 kapala lab dan juga harus ada lab.

b. Kepala Perpustakaan

Syarat: Harus ada perpustakaannya

c. Wakil Kepala

Syarat: 1 dibanding 9 rombongan belajar

SK Tugas harus tahun 2024 atau tahun 2025.

Baca Juga: TANGIS HARU Jakarta Popsivo Lolos ke GRAND FINAL Proliga 2025, COMEBACK STRONGER, Sapu Bersih Pertamina Enduro 3-0, Megawati Hangestri Cs GAGAL MELAJU

- Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: maksimal 6 jam

a. Wali Kelas

Syarat: 1 guru 1 kelas

b. Pembina OSIS

Syarat: 1 guru 1 sekolah

c. Pembina Ekstra

Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra

d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan

Syarat: 1 guru 1 sekolah

e. BKK untuk SMK

Syarat: 1 guru 1 sekolah

Baca Juga: Lewat dari Tanggal 1 Tapi Gaji Pensiunan PNS Masih Belum Cair? TASPEN Bagikan Tips yang Harus Dilakukan!

f. Guru Piket

Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu

g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama

Syarat: 1 guru 1 sekolah

h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru

Syarat: 1 guru 1 sekolah

i. Pengurus Organisasi Profesi Guru

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS akan Dirubah dalam Bentuk Pesangon? TASPEN Langsung Buka Suara dan Jelaskan Soal Fakta Ini!

Syarat: 1 guru 1 jabatan

j. Koordinator P5

Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel

Yang perlu menjadi perhatian adalah TTLE bisa ditambahkan asal bapak ibu guru tidak memiliki TTU.

***