POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 ini memang membutuhkan banyak tahapan dan juga diwarnai dengan berbagai kendala.
Terutama bagi guru lulusan PPG Piloting 1, 2 dan 3 tahun 2024 yang baru pertama kali menerima TPG.
Banyak persyaratan yang harus mereka penuhi agar pencairan TPG bisa dilakukan.
Salah satu persyaratan yang ternyata sulit untuk dipenuhi adalah pemenuhan beban kerja.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai Cair, Gaji ke-13 dan Tambahan THR Menyusul
Bagi guru yang beban kerja 24 jam per minggu belum bisa terpenuhi maka status validasi TPG di Info GTK akan muncul kode 02.
Jadi bapak ibu guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu agar bisa terlepas dari kode 02 ini.
Lantas bagaimana dengan nasib guru tunggal di sekolah?
Berdasarkan penjelasan dari admin GTK pusat, guru tunggal yang beban mengajar kurang dari 24 jam wajib untuk memenuhi beban kerja dengan tugas tambahan Utama (TTU) maupun tugas tambahan ekuivalensi (TTLE).
Bapak ibu guru bisa mengoptimalkan TTU dan TTLE untuk memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.
Dan langkah ini wajib dilakukan bapak ibu guru tunggal agar bisa terlepas dari kode 02.
Jenis Tugas Tambahan
- Tugas Tambahan Utama: 12 Jam
a. Kepala Laboratorium:
Syarat: Hanya 1 kapala lab dan juga harus ada lab.
b. Kepala Perpustakaan
Syarat: Harus ada perpustakaannya
c. Wakil Kepala
Syarat: 1 dibanding 9 rombongan belajar
SK Tugas harus tahun 2024 atau tahun 2025.
- Tugas Tambahan Lain Ekuivalen: maksimal 6 jam
a. Wali Kelas
Syarat: 1 guru 1 kelas
b. Pembina OSIS
Syarat: 1 guru 1 sekolah
c. Pembina Ekstra
Syarat: 1 guru untuk 1 ekstra
d. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
Syarat: 1 guru 1 sekolah
e. BKK untuk SMK
Syarat: 1 guru 1 sekolah
f. Guru Piket
Syarat: 1 guru 1 hari dalam 1 minggu
g. Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
Syarat: 1 guru 1 sekolah
h. Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Guru
Syarat: 1 guru 1 sekolah
i. Pengurus Organisasi Profesi Guru
Syarat: 1 guru 1 jabatan
j. Koordinator P5
Syarat: 1 orang untuk maksimal 3 rombel
Yang perlu menjadi perhatian adalah TTLE bisa ditambahkan asal bapak ibu guru tidak memiliki TTU.
***



