POJOKSATU.id - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka diadukan ke Presiden Prabowo Subianto karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Sementara yang mengadukan adalah eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka.

Putusan PTUN Palu dimaksud adalah gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024.

Baca Juga: Gibran di Ujung Tanduk? Usulan Pemakzulan Menggema, Reaksi Para Tokoh Politik sampai Ketua MPR Mencengangkan, Apa Kata Amien Rais?

Aduan dilayangkan Marsidin Ribangka berdasarkan surat yang dikirimkan tertanggal 21 April 2025.

Putusan PTUN tersebut berisikan perintah kepada Amirudin Tamoreka sebagai tergugat.

Sedangkan pihak penggugat adalah Marsidin Ribangka.

Baca Juga: Debat Sengit Gubernur Dedi Mulyadi vs Aura Cinta, Pro Kontra Netizen, KDM kok Komentari Gaya Hidup Masyarakat?

Dalam amar putusan, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima pada pokok perkara.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka tertanggal 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Carlo Ancelotti MAKIN DEKAT Latih Timnas Brazil, Real Madrid DIAM-DIAM Siapkan Pengganti, Nama Jurgen Klopp BEREDAR

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut putusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin Ribangka.

Keempat, mewajibkan tergugat merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai atau kedudukan/jabatan yang setara dengan jabatan tersebut.

Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380.000,

Selanjutnya Bupati Banggai mengajukan banding di pengadilan PT TUN Makassar yang berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan PT TUN Makassar Nomor: 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 07 Agustus 2024.

Hasilnya, pertama, menerima permohonan banding dari Pembanding.

Baca Juga: Drama Degradasi Liga 1, Persaingan Ketat Bertahan di KASTA TERTINGGI Sisa Musim, Tujuh Tim Bertarung Sengit Hindari JURANG DEGRADASI

Kedua, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 3 April 2024 yang dimohonkan banding.

Ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000

Putusan PTUN Palu tersebut telah inkrah berdasarkan surat Keputusan Kasasi PTUN MA Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang menyatakan:

Baca Juga: Nama Gibran Kembali Trending di Laman X Gara-gara Dituding Pakai Boom Like di You Tube

Menolak kasasi Bupati Banggal sehingga wajib untuk dilaksanakan.

Akan tetapi, setelah lebih dari sebulan, Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tidak juga melaksanakan putusan PTUN Palu tersebut.

Marsidin menyatakan, demosi ini tidak hanya dialami oleh dirinya saja, melainkan ratusan ASN lainnya di Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Tokoh Intelijen AM Hendropriyono Ikut Tanggapi Isu Pergantian Wapres Gibran, Aspirasi Boleh Dong

Dia juga menyebut bahwa demosi ratusan ASN tersebut dilakukan secara sewenang-wenang oleh Bupati sejak 2022 lalu.

"Sesungguhnya kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 kasus demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sejak tahun 2022," ujar Marsidin dikutip dari pernyataan tertulisnya, Minggu 27 April 2025.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS