POJOKSATU.ID - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memperkuat verifikasi data kependudukan guna memastikan akurasi pelayanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Hidayat mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Pelayanan Publik di Kota Bekasi saat ini, dibutuhkan kendali layanan yang memiliki kekuatan Hukum dalam memastikan Identitas warga penerima layanan. 

Oleh karenanya melalui Perda No.10 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), warga yang belum mengurus dokumen tidak akan mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK yang di selenggarakan Pemerintah Kota Bekasi

"Disdukcapil Kota Bekasi saat ini telah memaksimalkan upaya agar seluruh warga Kota Bekasi dapat melengkapi dokumen Adminduk dengan menyiapkan layanan di seluruh Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Bekasi," ucap Taufiq, Kamis (17/4/2025). 

Baca Juga: Penting! Penyelesaian Residu Verval PD untuk e-Ijazah Tahun 2024/2025 Wajib Rampung Sebelum 24 April 2025

Apalagi dengan aplikasi e-Open 2.0 di www.e-open.id, Disdukcapil Kota Bekasi sudah memudahkan warga untuk mengurus Adminduk secara online sebagai kendali quota layanan bagi warga setiap harinya.

"Upaya Sosialisasi pun dilakukan agar warga Kota Bekasi yang belum memenuhi Identitas Kependudukan Kota Bekasi atau berstatus pendatang dapat segera melakukan pelaporan melalui Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 400.12.2.3/1702/Disdukcapil.Yanduk tentang Pelaporan Penduduk Pendatang di Kota Bekasi agar memastikan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan publik berbasis NIK di Kota Bekasi," ungkap Taufiq

Hal ini juga sebagai bentuk nyata dukungan kinerja Disdukcapil Kota Bekasi dalam memastikan data kependudukan yang digunakan oleh perangkat daerah lainnya dalam pelayanan publik dan pemberian bantuan memiliki validitas. 

Menurut Taufiq, sampai saat ini Disdukcapil secara rutin melakukan proses verifikasi data yang di ajukan oleh OPD seperti Dinsos terkait warga tidak beridentitas atau terlantar, Dinkes terkait dengan penerima bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Disdik terkait dengan Siswa dalam proses PPDB/SPMB serta DLH terkait dengan penerima dana Hibah TPST Bantar Gebang.

Baca Juga: Pengadilan Tolak Keberatan NJZ dan Kuatkan Tuntutan ADOR soal Larang Aktivitas Mandiri NewJeans, Minji dkk Kembali Ajukan Banding

"Dan yang saat ini sedang diproses juga dari Bapenda terkait dengan Data tunggakan BPHTB sejumlah 75.000 NIK yang membutuhkan verifikasi lengkap," tegas Taufiq

Berdasarkan hasil verifikasi Disdukcapil yang telah di proses maka setiap OPD dapat melaksanakan proses selanjutnya agar tidak terjadi mal administrasi terkait dengan data Penerima layanan berbasis NIK yang tidak valid.

Semoga ke depan seluruh OPD yang memiliki kaitan dengan pemanfaatan NIK dalam kinerjanya dapat senantiasa bersinergi dengan Disdukcapil agar data yang tersaji dapat dipastikan Validasinya.***