POJOKSATU.ID - Polisi berhasil mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MinyaKita di sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Operasi ilegal ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Bogor pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan menetapkan seorang pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.

Modus Kecurangan MinyaKita Palsu
TRM melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi kemasan berlabel MinyaKita yang tidak sesuai standar.

Baca Juga: Ketika Rasulullah Menahan Lapar dengan Bebatuan di Perutnya, Berkorban Agar Kelak Umatnya Tidak Kelaparan

Minyak yang seharusnya dikemas dalam ukuran satu liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter. Dengan modus ini, TRM mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng per hari dan menghasilkan 10.500 kemasan palsu.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa praktik curang ini telah berlangsung sejak Januari 2025.

"Sebagaimana diedarkan, seharusnya berat bersih itu 1 liter. Namun, oleh tersangka berat yang diedarkan itu hanya 750-800 ml, sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujar Rizka dikutip Selasa (11/3/2025).

Selain itu, polisi menemukan bahwa harga jual minyak goreng palsu ini melebihi harga distributor resmi.

Baca Juga: Proyek Situs Benteng Putri Hijau Bermasalah, Dugaan Korupsi Rp817 Juta Terungkap Kadisbud Parekraf Sumut Ditahan Kejati

TRM menjualnya seharga Rp15.600 per kemasan, padahal harga resmi dari distributor hanya Rp13.500.

Akibatnya, harga MinyaKita di pasaran melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700.

Operasi Gudang Ilegal dan Keuntungan Besar
Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua mesin pengemasan, delapan tangki minyak berkapasitas 1.000 liter, serta ribuan botol dan kardus berlabel MinyaKita.

Baca Juga: Ngaku Polisi Gasak 3 HP Pelajar, WA Berhasil Diamankan Polsek Medan Tuntungan

Gudang yang dikelola TRM ini dilengkapi dengan fasilitas produksi skala besar yang memungkinkan produksi minyak goreng dalam jumlah massal setiap harinya.

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, praktik ilegal ini memanfaatkan tingginya permintaan MinyaKita selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.

"Repacker tersebut memanfaatkan momen saat minyak goreng MinyaKita sangat diminati konsumen," ungkap Moga pada Selasa, (11/3/2025).

Baca Juga: Proyek Situs Benteng Putri Hijau Bermasalah, Dugaan Korupsi Rp817 Juta Terungkap Kadisbud Parekraf Sumut Ditahan Kejati

TRM diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp600 juta per bulan dari bisnis ilegal ini.

Selain itu, kemasan yang digunakan masih mencantumkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah tidak berlaku, sehingga menyalahi aturan distribusi produk pangan.

Upaya Pemerintah dan Tindakan Hukum
Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, telah memperketat pengawasan terhadap produsen dan distributor minyak goreng guna mencegah kejadian serupa.

Baca Juga: IMHP Gelar Kopdargab dan Bukber, Pererat Silaturahmi serta Semangat Berbagi di Bulan Suci

"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," jelas Moga.

Polisi masih menyelidiki pihak lain yang terlibat dalam operasi MinyaKita palsu ini, termasuk kemungkinan adanya pemilik gudang yang belum terungkap.

Penyidikan juga dilakukan terhadap enam saksi, termasuk seorang pejabat setempat, untuk memastikan seluruh jaringan distribusi ilegal ini dapat diungkap.

Baca Juga: Sang Bibi Ungkap Kim Sae Ron Pacaran dengan Kim Soo Hyun saat Berusia 15 Tahun, Netizen Sayangkan Pengakuan Itu Dibuka setelah sang Aktris Meninggal

Atas perbuatannya, TRM dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Ia juga dikenakan Pasal 160 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Keluarga Masih Syok, Pemakaman Penyanyi Wheesung Ditunda

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal. ***