POJOKSATU.ID - Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbud Parekraf) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ZS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Selasa (11/3/2025).
ZS diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, Sumut, pada tahun 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan situs bersejarah tersebut.
Baca Juga: Ngaku Polisi Gasak 3 HP Pelajar, WA Berhasil Diamankan Polsek Medan Tuntungan
Proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali adendum, serta ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37," ujar Adre W Ginting.
Tersangka ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tambah Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu JP (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RGM (konsultan pengawas), dan RS (rekanan).
Tersangka ZS akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. ***


