POJOKSATU.id, CIANJUR – Seorang pelajar SMA berinisial Az (17) di Kabupaten Cianjur ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Barang bukti seberat 6 gram sabu berhasil diamankan. Polisi juga mencurigai Az terlibat dalam perdagangan narkoba jenis lain dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba jenis sabu di wilayah perkotaan Cianjur, Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, Az ditangkap di kawasan Joglo, Kecamatan Cianjur, saat berada di pinggir jalan.
"Pelaku kami tangkap setelah mengambil paket sabu yang diberikan melalui sistem tempel di lokasi tertentu. Saat digeledah, kami menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 6 gram," ujar Septian, Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, sabu tersebut rencananya akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
"Dari pengakuan pelaku, sabu itu nantinya akan dipaketkan dalam ukuran kecil dan dijual kembali dengan metode tempel," jelasnya.
Pelaku dijanjikan bayaran Rp750 ribu dan satu paket sabu kecil sebagai imbalan setelah mengedarkan 6 gram sabu tersebut.
"Selain uang, pelaku juga mendapat sabu untuk dikonsumsi sendiri," tambah Septian.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan indikasi bahwa Az tidak hanya berperan sebagai pengedar kecil, tetapi juga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba lebih besar.
Bukti berupa catatan transaksi pada telepon genggamnya menunjukkan adanya penjualan narkoba jenis ganja hingga 2 kilogram.
"Kami menemukan catatan yang menunjukkan transaksi ganja dengan jumlah besar, bahkan keuntungannya mencapai puluhan juta rupiah. Namun, kami masih menyelidiki kebenaran catatan tersebut," kata Septian.
Polisi juga mengungkap bahwa Az sebelumnya pernah ditangkap terkait penyalahgunaan tembakau sintetis, tetapi saat itu tidak ditemukan barang bukti sehingga hanya dilakukan rehabilitasi.
Baca Juga: Sosok Jessica Sollu, Penumpang Travel Lintas Sulawesi Dirudapaksa Sopir Hingga Tewas
"Kasus ini menunjukkan keterkaitan yang lebih luas, sehingga kami terus menyelidiki siapa bandar besar yang memasok sabu dan jaringan lain yang terkait," ujarnya.
Az kini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Az mengaku telah dua kali mengedarkan sabu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu yang kemudian dikonsumsinya bersama teman, selain untuk keperluan pribadi seperti membeli rokok dan makanan.
Namun, dia membantah terlibat dalam penjualan ganja dengan jumlah besar.
"Kalau yang ganja itu cuma catatan iseng saja," katanya.***



