POJOKSATU.ID – Tim Kuasa Hukum Saka Tatal ancam akan melaporkan sejumlah saksi yang dianggap telah memberikan keterangan palsu.

Hal ini diungkapkan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin 8 Juli 2024.

“Kami mengingatkan saksi-saksi pembohong, saksi-saksi penipu, saksi-saksi rekayasa yang di bawah sumpah untuk bertobat,” kata Farhat Abbas.

Farhat menegaskan pihaknya akan melaporkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan palsu yang telah menyebabkan kliennya dihukum dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina.

Baca Juga: Terungkap Foto Momen Pelantikan Cindra Aditi Tejakinkin jadi PPLN Den Haag, Kemlu Tegaskan Hal Ini 

“Termasuk Pak Pasren (mantan RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon) dan saksi-saksi lainnya yang telah memberikan keterangan palsu,” ujar Farhat.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan para penasehat hukum para saksi tersebut. Karena menurut dia, pengacara para saksi ini telah memojokkan kliennya.

Namun Farhat Abbas tidak menyebut siapa saja pengacara yang akan dilaporkan pihaknya ke polisi.

“Pengacara yang mendampingi saksi-saksi ini, kami akan laporkan balik. Tunggu saja!” kata Farhat.

Sekedar informasi, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal hari ini, Senin 8 Juli 2024 mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon di Jalan Wahidin Kota Cirebon.

Kedatangan mereka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saka Tatal merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2026 silam.

Baca Juga: Usai Pegi Setiawan Bebas, Giliran Kapolda Jabar dan Anak Buahnya Panas Dingin, Pegi Siap-siap Terima Rp100 Miliar

Ia divonis delapan tahun penjara karena pada saat kejadian Saka Tatal masih berusia 15 tahun. Pada April 2020, Saka Tatal bebas bersyarat.