POJOKSATU.ID - Pegawai Harian Lepas (PHL) Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melakukan blokade terhadap truck sampah yang menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantargebang. Mereka menuntut honor yang tidak kunjung dibayarkan, Rabu sore (4/4/2024).

Aksi blokade ini juga diikuti oleh warga setempat, yang meminta Pemerintah Kota Bekasi juga segera membayarkan kompensasi uang bau selama 3 bulan.

"Kami mengecam tindakan Pj Wali Kota Bekasi yang acuh terhadap keberlangsungan hidup kami disini. Padahal kami sudah tiga bulan tidak terima uang kompensasi," ujar H. Anton, salah satu perwakilan tokoh warga.

Baca Juga: BPS Jabar Sebut Makanan jadi Andil Terbesar Pendorong Inflasi

Menurutnya, aksi ini adalah bentuk respon terhadap kinerja Pj Wali Kota Bekasi yang terlihat santai menyikapi masalah warga di Bantargebang.

"Apabila tidak ada kejelasan yang diberikan hingga besok, kami bersiap untuk menutup TPST Bantar Gebang, yang merupakan milik Pemprov Jakarta," tegas H. Anton.

Warga, kata H. Anton juga meminta Pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja Pj Wali Kota Bekasi. Selain soal kompensasi uang bau, juga tertundanya pembayaran honor para PHL.

"Warga dan PHL Kaliasem tidak hanya menuntut kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada pemerintah pusat. Mereka menyerukan agar PJ Walikota Bekasi segera dicopot dari jabatannya sebagai solusi atas ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah setempat," pungkasnya.

Baca Juga: BKN VI Medan Bakal Audit Investigatif Kasus PPPK 2023 di Sumut, Sudah Berikan Semua Data ke Poldasu

Dalam aksi blokade ini, sekitar 250 orang melakukan penutupan akses jalan dan penyetopan truck sampah milik Pemprov DKI Jakarta, sebagai bentuk reaksi terhadap ngaretnya janji Pemerintah Kota Bekasi. (Al)