POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pihak Aparat Penegak Hukum dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, kemungkinan akan menyelidiki dugaan dana desa tahap III yang tidak direalisasikan di Desa Cadasari Kecamatan Tegalwaru.
Hal itu diketahui setelah pihak kejaksaan berkomunikasi via seluller dengan pojoksatu.id, memastikan atas dugaan tidak direalisasikan anggaran dana desa tahap III 2023 untuk pembangunan rabat beton jalan lingkungan.
Dari data yang diterima pojoksatu.id, untuk pembangunan rabat beton jalan sendiri rencananya akan dibangun dari dana desa tahap III dengan anggaran puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Daftar Nama Potensial Maju Pilkada Karawang Menurut Pengamat
Yang membuat publik heran, ternyata kepala desa Cadasari merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pejabat Sementara (Pjs) yang mengisi kekosongan jabatan karena kades terdahulu mencalonkan DPRD dan terpilih.
Idealnya Pjs yang menjabat tersebut seharusnya tertib administrasi dan memberi contoh kepada Kades-kades lainnya, bukan memberikan contoh hal yang buruk dengan tidak merealisasikan anggaran dana desa.
Sehingga sudah sepatutnya bila pemerintahan daerah (Pemda) ataupun Pj Bupati bertindak tegas untuk mengganti, ataupun melakukan Pergantian Antar Waktu pucuk pimpinan di Desa Cadasari tersebut.
Sebelumnya diberitakan
Diduga ada salah satu desa di wilayah Kecamatan Tegalwaru hingga saat ini belum merealisasikan anggaran dana desa tahap III tahun 2023, padahal anggaran tersebut sudah cair bulan Desember 2023.
Kuat dugaan anggaran dana desa tahap III yang mencapai puluhan juta tersebut sengaja belum di realiasikan, padahal saat ini sudah di tahun 2024 akhir bulan ke tiga.
Dari hasil investigasi pojoksatu.id, rencananya anggaran dana desa tahap III tersebut akan digunakan untuk rabat beton jalan lingkungan yang RAB nya diperkirakan mencapai puluhan juta.
Bagaimana mau membangun desa, bila saja anggaran yang semestinya direaliasikan untuk pembangunan, bila saja anggaran tersebut tidak dibangunkan untuk infrastruktur.
Dengan adanya temuan dugaan anggaran tahap III dana desa tahun 2023 yang tidak direalisasikan, semestinya Pj Bupati mengambil tegas kepala desa tersebut dengan cara di PAW.
“Setau saya sih untuk mengecor jalan, tapi hingga saat ini belum direalisasikan,” kata salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya kepada pojoksatu.id.
Beberapa pegawai desa yang berhasil duhubungi pojoksatu.id, mereka enggan memberikan keterangan karena takut salah untuk memberikan keterangan.
“Takut salah ngomong om,” kata salah seorang pegawai desa, yang enggan memberikan keterangan kepada pojoksatu.id.
Terpisah, kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (dpmd) Jaya Pranolo, saat dihubungi via seluller menyayangkan bila benar ada dana desa tahap III yang belum direalisasikan.
Baca Juga: PDI Perjuangan Sebut Terjadi Intimidasi dan Bansos Effect di Pemilu 2024
“Nanti saya cek dulu om, desa mana itu yang belum merealisasikan dana desa,’ kata Jaya, kepada pojoksatu.id sambil menanyakan desa yang dimaksud.
Bila benar anggaran dana desa tahap III tahin 2023 belum direalisasikan, maka kemungkinan besar untuk dana desa tahun 2024 akan terhambat.
“Salah satu syarat pengajuan dana desa yaitu LPJ, kalau belum beres bagaimana mau menyerap anggaran dana desa tahun 2024,” tambah Jaya.
Sehingga, dirinya (Jaya Pranolo) meminta waktu untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, karena akan berimbas kepada pengajuan dana desa tahun 2024.
“Saya cek dulu ya, kalau desa yang bersangkutan mengajukan dana desa tahun 2024 dengan melampirkan LPJ tahun 2023, berarti LPJ nya fiktif bila benar anggaran dana desa tahun 2023 nya belum di realisasikan,” tutup.Jaya mengakhiri pembicaraan.***




