POJOKSATU.ID - Sebuah kritikan pedas dilontarkan inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid pada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang mengomentari permintaan politisi PKS Mulyanto untuk memanggil Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

“Seharusnya KPK itu bekerja dulu, baru berbicara setelah memiliki bukti data-data terkait, tidak mengomentari dugaan,” kata Habib Syakur saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).

Habib Syakur meyakini sosok Bahlil yang tegas dan sangat disiplin yang menjadi ujung tombak dalam pencabutan izin dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) maupun HGU sudah sangat berjasa pada Negara dan munculnya permintaan uang merupakan rumor untuk menjatuhkan nama baik Menteri Investasi dan BKPM

“Saya yakin permintaan uang itu rumor tidak benar, kenapa tidak benar karena kementerian Investasi dan BKPM sudah menjalankan tugasnya dengan sangat rapih, terencana dan profesional dalam membina para pengusaha,” ujarnya.

Baca Juga: Panduan Terkini OJK dalam Mengelola Risiko Iklim pada Perbankan, Proyek Uji CRMS Melibatkan 18 Bank KBMI III dan IV

Habib Syakur menilai KPK harus mencontoh Kejaksaan Agung yang bekerja secara terstruktur dan tidak bisa di interintervensi pihak manapun dan tidak mengomentari dugaan-dugaan tidak seperti KPK seperti paduan suara.

“KPK tidak layak menyudutkan Menteri yang menjadi ujung tombak investasi dan BKPM yang penampilannya sangat rendah hati,” ujar Ulama asal Malang Raya tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, terkait kabar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat dimintai tanggapan atas desakan yang disampaikan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, agar KPK memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Alex mengaku, pihaknya mencermati informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” kata Alex kepada wartawan, Senin (4/3).

Selain itu, lanjut Alex, KPK juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM terkait persoalan yang tengah disorot masyarakat saat ini.

Baca Juga: Aliansi Caleg Dapil 8 DKI Jakarta Endus Adanya Kecurangan di Pemungutan Suara oleh Rekan Satu Partai

“KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM. Laporan investigasi Tempo sudah dianggap juga informasi dari masyarakat. Apalagi mereka sudah klarifikasi ke beberapa pengusaha,” pungkas Alex.

Dari informasi yang dihimpun, Bahlil disebut telah mencabut IUP nikel di beberapa daerah. Jika IUP ingin dikembalikan, maka harus ada fee yang diberikan.