POJOKSATU.id, KARAWANG - Bahtiar, SH, kuasa hukum dari Kantor Hukum Abu Nurbuana, SH & Partners (ANP), yang mewakili Eli Chuherli, mengekspresikan rasa kekecewaannya terkait penundaan persidangan keempat dalam kasus dugaan penyiraman air keras. Penundaan tersebut terjadi karena ketidakhadiran beberapa saksi kunci dalam persidangan.

Bahtiar menjelaskan bahwa ketidakmampuan saksi untuk menghadiri persidangan disebabkan oleh alasan kepentingan pekerjaan yang mendesak.

Persidangan dijadwalkan akan kembali digelar pada minggu depan, dan para saksi diwajibkan untuk hadir dalam proses persidangan tersebut.

Baca Juga: Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Guru di Karawang Ditunda Pekan Depan

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan yang layak, dan pelaku menerima hukuman maksimal sesuai dengan dakwaan jaksa, yaitu pasal 351 ayat dua. Kami juga berharap agar korban mendapatkan haknya yang terkait dengan luka berat yang dialaminya, khususnya pada bagian mata," ujar Bahtiar saat ditemui di Pengadilan Negeri Karawang.

Bahtiar menambahkan, "Semoga korban dari tindakan penyiraman air keras ini dapat segera mendapatkan keadilan yang mereka pantas dan juga memperoleh haknya untuk penyembuhan luka yang mereka derita."

Baca Juga: Komplotan Geng Motor Kembali Berulah di Karawang

Kuasa hukum tersebut menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kasus ini akan dikejar hingga tuntas dan korban diberikan perlindungan hukum yang seharusnya. ***