POJOKSATU.id, KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang menggelar sidang keempat dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang guru bernama Eli Chuherli. Agenda utama sidang ini adalah pemeriksaan saksi yang dijadwalkan.

Sayangnya, sidang kali ini terpaksa diundur hingga Minggu depan karena saksi yang diharapkan hadir tidak dapat mengikuti persidangan.

Sementara itu, Advokat Abu Nurbuana, SH, yang merupakan kuasa hukum dari korban dan juga pendiri dari Kantor Hukum Abu Nurbuana, SH & Partners (ANP), telah mengirimkan surat klarifikasi dan mengajukan pertanyaan mengenai penanganan kliennya.

Baca Juga: Ketua Pengcab IMI Karawang Siap Bina Potensi Pebalap Cilik Berprestasi

Korban penyiraman air keras telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bayukarta Karawang. Akibat kondisinya yang memburuk, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mata di Cicendo Bandung, di mana kedua bola matanya harus diangkat untuk mencegah penyebaran infeksi yang timbul akibat pengobatan yang tidak tuntas.

Nurbuana juga menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat klarifikasi dan somasi ke pihak Rumah Sakit. Berita baik datang hari ini dengan adanya tanggapan positif atas somasi yang telah mereka layangkan.

Baca Juga: Ablay Bila, Dulu Sering Bantu ODGJ dan Jompo di Karawang, Kini Sukses Buka Usaha Kolam Renang di Majalengka

Pihak Rumah Sakit Bayukarta, melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Rhema Kasih yang berbasis di Bandung, telah menghubungi pihak korban melalui email untuk membahas cara menyelesaikan permasalahan ini.

Dalam keterangannya, Nurbuana mengungkapkan, "Kami memohon dukungan doa dari rekan-rekan jurnalis dan masyarakat, semoga terdapat solusi terbaik bagi korban dan Rumah Sakit Bayukarta." ***