POJOKSATU.ID - Aksi demo yang dilakukan oleh mantan karyawan PT. Pelita Enamel Industri (PT. Pelita EI) masih terus berlanjut. Walau telah diminta Dinas Tenagakerja Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk berhenti melakukan aksi demo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pendemo ini tidak semua yang demo adalah mantan karyawan.
"Yang berdemo tidak murni mantan pekerja. Banyak pihak-pihak tidak dikenal ikut serta juga dalam demo tersebut," jelas Henny Karaenda mewakili PT. Pelita EI Sabtu (7/10/2023)
Menurut Henny, beberapa orang telah dilaporkan karena melakukan pengerusakan menyerang mobil dan bukan mantan pekerja.
"Yang saya laporkan karena melakukan pengerusakan terhadap mobil saya dan kekerasan terhadap saya pula," ungkapnya
Baca Juga: Warga dan Pekerja Pariwisata Borobudur Tolak Raperpres Tata Kelola Kawasan Borobudur
Pihaknya juga mengapresiasi penanganan kepolisian terhadap aksi demonstrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan cara persuasif agar aksi- aksi anarkis tidak terjadi.
"Pihak kepolisian mengedepankan dialogis, humanis dan tindakan pencegahan. Namun jika hal- hal itu sudah dilakukan, tapi tetap melakukan aksi blokade dan tindakan anarkis lainnya, maka kami berharap kepolisian dapat bertindak tegas sesuai ketentuan dan aturan yang ada," ujarnya
Para pendemo ini pun, menurut Henny telah banyak melanggar aturan khusunya Undang-undang Tenagakerja terutama pasal-pasal tentang mogok kerja.
"Terkait mogok kerja, sudah kami sampaikan ke Disnaker Kabupaten Serang bahwa pemberitahuan mogok kerja tidak sah dan pelaksanaannya juga tidak tertib dan tidak damai," tuturnya
Disnaker sudah melakukan empat kali pemanggilan sebagai upaya mencegah terjadinya mogok kerja dan dua kali panggilan pertama pihak perusahaan hadir namun pihak mantan pekerja tidak ada yang hadir.
Baca Juga: Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Minta Mabes Polri Pantau Langsung Perkembangan Kasusnya
"Disnaker yang datang ke pabrik menyampaikan bahwa unjuk rasa dan mogok kerja adalah hak pekerja namun pelaksanaannya harus tertib dan damai. Pada tanggal 6 Oktober 2023 dilakukan kembali pertemuan ke empat di kantor Disnaker dan menyampaikan bahwa aksi demo tersebut tidak tertib dan tidak damai sehingga meminta demo tersebut dihentikan karena dampaknya sudah meluas," paparnya.
Baca Juga: Dorong Doa Kanggo Mas Gibran
Mediasi pun kembali dilakukan pada tanggal 26 September 2023 lalu yang dihadiri pihak kepolisian dan berlanjut terakhir tanggal 6 Oktober 2023 kemarin Dianaker tetap meminta agar aksi tersebut dihentikan. Namun permintaan Disnaker tersebut tidak di hiraukan oleh para pendemo.
Menurut warga sekitar bahwa selama aksi para pendemo banyak melakukan pelanggaran yaitu dengan merusak kendaraan, menghalangi pihak lain yang hendak berusaha melewati area tersebut, mengintimidasi dan memaksa karyawan lain agar tidak masuk kerja dan menyandera kendaraan yang bukan milik perusahaan.
"Itu jelas pelanggaran. Tapi mengapa, seolah pihak kepolisian membiarkan hal tersebut bukan diamankan orang-orang perusak tersebut," ujarnya




