POJOKSATU.ID, PURWAKARTA – Adanya dugaan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Purwakarta yang diduga gunakan Ijazah Palsu, patut diacungi jempol karena berani mengambil resiko siap di penjara.
Aturan yang dilanggar oleh Bacaleg yang diduga menggunakan Ijazah Palsu tersebut, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 69.
Adapun bunyi pasal 69 yang kaitannya dengan ijazah palsu sebagai berikut, Ayat satu, Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifkat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).
Ayat keduanya berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifkat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian juga melanggar UU terbaru yang dikeluarkan pemerintah, dan sudah ditandatangi oleh Presiden RI yaitu UU Nomor 1 Tahun 2022.
Pemalsuan ijazah merupakan bentuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal 263, memuat ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur larangan penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu.
Larangan itu mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu. KUHP memberikan sanksi penjara dan denda terhadap pelanggaran itu.
"Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," bunyi Pasal 272 ayat (1) KUHP.
Adapun untuk Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori V setara dengan Rp500 juta.
KUHP juga melarang penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda Rp500 juta.
Pihak yang menerbitkan ijazah atau gelar akademik palsu diancam hukuman lebih berat. Denda untuk pelanggaran ini mencapai Rp2 miliar.
"Setiap orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI," bunyi pasal 272 ayat (3).
KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023.
Jadi, sanksi berat berupa pidana penjara dan denda bakal menanti, bila benar Bacaleg tersebut menggunakan Ijazah Palsu.
Sebelumnya diberitakan
Tersiar kabar salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purwakarta, saat mendaftar ke KPU diduga menggunakan ijazah palsu.
Bila benar itu terjadi, selain harus dicoret dari Bacaleg yang bersangkatuan juga bakal berbenturan hukum, karena ijazah palsu yang digunakannya merupakan tindakan pidana.
Baca Juga: Tahanan Narkoba yang Tewas Dianiaya Kabarnya Sempat Dilempar ke Jurang di Purwakarta
Atas dugaan ijazasah palsu yang digunakan oleh Bacaleg tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ujang Abidin membenarkan ada permasalahan tersebut.
“Kita sudah terima laporannya, nanti setelah hasil verifikasi keakuaratan datanya ada, kita kabarin perkembangannya,” kata Ujang Abidin, melalui sambungan seluller, Minggu (06/08).
Sebagai salah satu lembaga yang mengawasi jalannya Pemilu, bila benar itu terjadi ada Bacaleg yang menggunakan Ijazah palsu maka Bacaleg tersebut tidak diperkenankan untuk ikut kontestasi sebagai peserta Pemilu.
“Bila benar yaa harus di coret dari peserta Pemilu, kita nanti koordinasi dengan KPU,” tambah Ujang.
Baca Juga: Benarkah Gunung Tilu Purwakarta Tempat Pesugihan? Ternyata Ini Awal Mulanya
Sementara itu, Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrohman saat dikonfirmasi, membenarkan tentang dugaan ijazasah palsu yang digunakan oleh salah seorang Bacaleg.
“Secara internal kita sudah melakukan koordunasi dengan divisi teknis yang menangani hal itu, tinggal menunggu hasilnya,” jelas Ikhsan, saat dihubungi via seluller, Minggu (06/08).
Nanti, setelah hasilnya keluar dan benar-benar terbukti kita pasti akan melakukan pencoretan kepada yang bersangkutan yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.
“Kita enggak mungkin ambil resiko berat om, ketika itu terbukti akan kita pastikan dicoret sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) di umumkan,” tutup Ikhsan.
Baca Juga: Dosen UBP Karawang dan Kadisdik Purwakarta Luncurkan Kurikulum Merdeka untuk SDN 1 Nagrikidul
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Agus Marzuki, menyayangkan bila benar ada Bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.
Karena, hal itu merupakan tindakan Pidana murni yang memalsukan dokumen penting untuk membohongi negara ikut dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
“KPU dan Bawaslu harus bergerak cepat, bila terbukti harus di coret dari peserta pemilu,” kata Agus, melalui seluller, Minggu (06/08).
Kemudian, lanjut Agus karena hal itu merupakan tindak pidana murni melakukan pemalsuan dokumen maka aparat penegak hukum harus segera turun untuk menyelidikinya.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan bila benar ijazasah itu palsu, untuk membongkar hal itu biar terang benderang. Jangan-jangan ada sindikat pemalsuan ijazah dibalik itu semua, sehingga aparat perlu membongkarnya,” tutup Agus Marzuki, mengakhiri pembicaraan. ***




