POJOKSATU.id, BANYUMAS - Kasus penambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah memakan 8 korban.
Evakuasi operasi SAR dihentikan lantaran penambang yang terjebak, tak kunjung ditemukan setelah memasuki hari ketujuh.
Penghentian operasi SAR tersebut ditandai dengan proses tabur bunga dan pemasangan prasasti berisi ke-8 nama korban. Bahkan warga juga melakukan salat Gaib.
Terkait peristiwa ini, Polres Banyumas menetapkan 4 tersangka, dan dijerat pasal tambahan.
Baca Juga: Setelah Buka Hijab, Ini Jawaban Nathalie Holscher saat Diminta Hapus Empat Tato di Tubuhnya
Sebelumnya para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dan kini keempat tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 359 KUHP. Karena menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu menyebabkan nyawa delapan pekerja asal Bogor melayang.
Agus mengatakan, dengan pasal itu tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ditambahkannya juga bahwa tidak menutup kemungkinan menerapkan Undang-undang tentang Lingkungan Hidup dalam kasus ini.
Baca Juga: Sedih Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ketua MUI : Semoga Beliau Tabah
Pasalnya, aktivitas penambangan itu disinyalir menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pihak kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Empat tersangka itu adalah KS (43) selaku pemilik modal dan pemilik lubang.
Kemudian, WI (43) selaku pemilik modal dan pemilik lubang.
Lalu, SN (76) selaku pemilik lahan. Serta, DM (40) selaku pemilik modal dan pemilik lubang yang kini masih dalam status buron.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Penyidik Bareskrim Kembali Melanjutkan Pemeriksaan Panji Gumilang
Diduga tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral bantuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait.
Para pemilik modal diketahui menyewa lahan milik tersangka lain, selanjutnya ditambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Subsidair Pasal 161 jo Pasal 35, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo 55 KUHP.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lainnya.
Baca Juga: LBM PWNU Jabar Haramkan Ekspor Pasir Laut
Baik itu pihak pembeli emas maupun ke pihak-pihak yang terkait dengan adanya penambangan ilegal ini.
Polresta Banyumas juga akan berkoordinasi dengan pemda dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk merekomendasikan penutupan pertambangan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menghimbau kepada masyarakt untuk tidak lagi melakukan penambangan di lokasi ilegal.
Hal tersebut karena Edy melihat proses penambangan di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas itu jauh dari kaidah-kaidah keselamatan dan sangat berbahaya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan penjagaan dan penutupan lokasi tambang ini.
Dalam hal ini, kepolisian akan meminta agar rumah atau bedeng-bedeng di lokasi tambang untuk dirobohkan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan di tempat tersebut. ***




