POJOKSATU.id - Entah apa yang ada dalam pikiran M, oknum dokter yang menjabat sebagai Wadir Pelayanan medis RSU Bahagia Makassar ini.
Hanya gegara tak terima diganggu saat bermain catur, M malah menganiaya seorang bocah berusia 3 tahun.
Penganiayaan yang dilakukan M itu terjadi di salah satu warkop di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Bahkan penganiayaan yang dilakukan Wadir RSU Bahagia Makassar itu juga terekam kamera CCTV.
Lantaran menyebar dengan cepat, video CCTV oknum dokter aniaya bocah 3 tahun itu pun viral di media sosial.
Dikutip Pojoksatu.id dari Fajar.co.id, penganiayaan itu terjadi pada Kamis 20 Juli 2023, sekitar pukul 23.00 Wita.
Baca Juga: Betah Menyendiri usai Bercerai dari Faisal Harris, Sarita Abdul Mukti Berpikir Panjang untuk Menikah
Sementara bocah 3 tahun yang dianiaya M adalah anak dari pemilik warkop tersebut, Agung (27).
Agung menceritakan, M adalah salah satu pelanggan yang selalu datang ke warkop miliknya.
Saat itu, M bersama pengunjun yang lain tengah bermain catur.
Baca Juga: Panji Gumilang Bikin Bareskrim Ngamuk, Datang Besok atau Jemput Paksa!
"Mereka main catur di sini, kumpul di sini. Saya pegang anakku, tapi terlepas dari tanganku, ngambil itu kuda catur," ungkap Agung.
Saat itulah M langsung menampar anaknya tanpa ampun sampai terpental ke lantai.
"Langsung menampr sampai jatuh. Pas jatuh tertumbuk di sini, di kursi," kata dia.
Baca Juga: Recomended! 5 Cafe Outdoor Karawang 2023, Ala-ala Piknik tapi Murah
Akibat tamparan yang dilayangkan M, anaknya menderita luka di bibir.
Saat itu, Agung mengaku bahkan sudah meminta maaf kepada M atas tindakan anaknya yang mengambil kuda catur.
"Saya bilang, saya minta maaf pak, saya aturan kembali meja caturnya. Tapi dia tidak berhenti, bentak-bentak terus," beber Agung.
Atas kejadian itu, manajemen RSU Bahagia Makassar pun langsung mengambil tindakan.
Manajemen rumah sakit bahkan sudah menggelar rapat internal pada Minggu, 30 Juli 2023 siang kemarin.
Hasilnya, M langsung dipecat dari jabatannya.
Baca Juga: Masa Jabatan Pj Bupati dan Wali Kota Bogor Maksimal 1 Tahun, Bima Arya Jagokan Sosok Ini
"Pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," ujar Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar, Muhammad Fakhruddin.
Pemecatan tersebut, kata Fakhruddin, merujuk pada aturan tertulis rumah sakit dimana setiap karyawan yang terlibat kasus hukum, maka akan diberhentikan.
"Ya, diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.
Baca Juga: Doktor Kuncir
Pihaknya juga sangat menyayangkan penganiayaan yang dilakukan salah satu pimpinan RSU Bahagia Makassar.
"Pihak rumah sakit sangat menyayangkan semoga ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan dan kita semua," tandas Fakhruddin.***




